Ditahan KPK, Emir Moeis Tetap Digaji

JAKARTA,SNOL Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudo Husodo mengatakan meskipun ditahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis masih tetap mendapat gaji. Meski begitu dia tidak bisa mendapat tunjangan.
“Dia tidak bisa mendapat uang sidang, kunjungan kerja dan gaji sebagai panitia kerja. Jadi hanya mendapatkan gaji pokok,” ujar Siswono saat dihubungi, Kamis (11/7).
Meski begitu Siswono menerangkan, dia masih mendapatkan tunjangan kesehatan. “Tapi sebagai anggota dewan tetap dapat haknya tanpa kegiatan-kegiatan lain karena dia ditahan,” ucapnya.
Siswono menerangkan, kalau nanti status Emir menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara. Setelah itu, kalau pengadilan memutuskan bersalah maka dia akan diberhentikan sebagai anggota DPR.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menunjukkan struktur gaji anggota DPR yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota dewan.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan:
1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198 ribu
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta
Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota Dewan sebenarnya mencapai Rp 18,415 juta. Meski begitu, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota berhak mendapat Rp 16,207 juta.
Emir tidak mendapat tunjangan uang sidang sebesar Rp 2 juta. Dia juga tidak mendapat penerimaan lain anggota DPR yang mencapai Rp 40 juta karena tidak bisa lagi menjalani fungsinya sebagai anggota dewan. (gil/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.