Uang Kertas NKRI Berlaku Mulai 17 Agustus

JAKARTA,SNOL Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Republik Indonesia tiga hari lagi akan merilis uang rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu.

Uang tahun Emisi 2014 itu akan mulai diberlakukan, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2014.

Direktur Eksekutif BI, Tirta Segara mengatakan, hal itu sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.

“Uang NKRI baru nanti akan dikeluarkan, dan diedarkan tepat pas tanggal 17 Agustus 2014,” ujar Tirta di Gedung BI, Jakarta, Kamis (14/8).

Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut, Bank Indonesia dalam hal ini telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas tersebut. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal, 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional. Tiga pahlawan itu yakni Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum dikatakan Tirta, desain uang Rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu baru ini tidak mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.

Perbedaan utama, ada pada tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bagian muka dan belakang uang. Selain itu penandatangan uang dari yang sebelumnya dilakukan oleh Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

“Penggunaan kata Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan dalam uang Rupiah kertas itu menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia,” beber Tirta.

Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.(chi/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.