Dirut PDAM Divonis 3 Tahun Bui, Terkait Bantuan ke PSSI Kota Tangerang

TANGERANG,SNOL Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK) harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi. Hartanya juga terancam disita dan dilelang negara.

Kemarin, Kodri divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan bantuan dana sebesar Rp500 juta ke PSSI Kota Tangerang tanpa ada persetujuan Walikota Tangerang. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dan dikenai uang pengganti sebesar Rp350 juta.

Ketua majelis hakim Cipta Sinuraya dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kodri dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yakni memberikan bantuan ke PSSI Kota Tangerang sebesar Rp500 juta tanpa ada persetujuan Walikota Tangerang saat itu yakni Wahidin Halim.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ahmad Marju Kodri dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Mengharuskan terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp350 juta subsider satu tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Cipta Sunarya didampingi dua anggotanya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Adtyia.

Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp350 juta. Dan jika setelah 1 bulan mempunyai putusan tetap belum juga membayar, seluruh harta terdakwa dilelang dan hasilnya untuk membayar uang pengganti.

“Dan jika tidak ada hartanya maka digantikan dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara,” tegas hakim.

Sebelum membacakan amar putusan, dalam pertimbangannya hakim menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan kepada diri terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi telah menghalangi program pemerintah dalam memberantas korupsi dan keterangannya selama persidangan berbelit-belit dan menikmati hasilnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dan masih mempunyai tanggungan anak dan istri,” jelas hakim.

Menyikapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan kepada Kodri tersebut setengah lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp350 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Ahmad Marju Kodri, Said Agil mengaku keluarga terdakwa kecewa atas putusan yang diberikan.

“Keluarga jelas sangat kecewa karena di dalam tuntutan tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut saya, perbuatan klien saya sudah sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya. Tetapi pihak kejaksaan menganggap perbuatan terdakwa harus izin dengan walikota, padahal seharusnya tidak perlu izin karena sudah tercantum dalam RKP,” kata Said Agil.

Said menjelaskan tuntutan dan putusan yang diterima kliennya tersebut sangat dipaksakan. Namun hakim mempunyai pertimbangan lain.

“Saya harapannya bisa bebas. Tapi setelah putusan ini kita lihat nanti apakah akan naik ke Pengadilan Tinggi atau tidak. Nanti senin saya baru menghadap pak AMK karena kita masih punya waktu 3 hari setelah putusan,” tambahnya.

Ahmad Marju Kodri yang juga Ketua PSSI Kota Tangerang telah memberikan bantuan anggaran sebesar Rp500 juta kepada PSSI Kota Tangerang tanpa sepengetahuan Wahidin Halim yang saat itu menjabat Walikota Tangerang. Terdakwa telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Tangerang sejak 6 November 2013 lalu.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa. Selain Ahmad Marju Kodri, Sekretaris PSSI Kota Tangerang, Sahril juga harus menjalani persidangan untuk kasus yang sama. Sahril sudah divonis 2 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni lima tahun penjara.(uis/gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.