Pemkot Tangerang Segel Kuil Sikh
KARANG TENGAH, SNOL Tempat peribadatan umat Sikh, Kuil Gurdwara Dharma Khalsa di Jalan Wana Mulya Utama RT. 01/03 Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Rabu (6/8) akhirnya resmi disegel.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena bangunan yang berdiri sejak tahun 2005 itu tidak memiliki izin dan melanggar surat keputusan bersama 2 menteri nomor 8 & 9 tahun 2006.
Penyegelan Kuil Sikh mendapat pengawalan yang ketat oleh sejumlah pejabat pemerintahan dan kepolisian. Diantaranya, Kasat Intelkam Polres AKBP Haryono, Kasat Binmas Polres AKBP Haris, Kasat Sabhara AKBP Hasbullah. Kemudian Kasat Reskrim AKBP Sutarmo, Kapolsek Ciledug Kompol Imam S. Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Kepala Kantor Kesbanglinmas Habibullah dan Camat beserta Lurah. Selain itu, sejumlah anggota kepolisian juga berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, selain tidak memiliki izin, penyegelan juga dilakukan karena bangunan yang ditempati oleh umat Sikh tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian menurut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang, tempat peribadatan tersebut distop karena tidak memenuhi persyaratan.
“Bangunan ini sudah lama berdiri, tetapi mereka tidak punya rekomendasi dari FKUB sesuai keputusan bersama 2 Menteri, jadi harus distop kegiatannya. Kemudian dalam penghentian kegiatan tersebut kita juga sudah melalui mekanisme yang sesuai seperti tahapan pemanggilan, peringatan hingga penutupan,” katanya, Rabu (6/8).
Dia menambahkan bangunan tersbut distop karena melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang No 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan nomor 17 tahun 20122 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Mereka juga dilarang merusak segel yang dipasang petugas karena apabila dirusak melanggar KUHP Pasal 232 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Kantor Kesbanglinmas Kota Tangerang, Habibullah mengatakan pada hari Selasa (5/8), perwakilan umat Sikh sudah datang ke kantor Kesbanglinmas. Mereka meminta arahan berkaitan masalah aktifitas kuil sebagai tempat peribadatannya. Mereka datang sekitar empat orang dan Kesbanglinmas juga mempunyai tupoksi untuk mejaga kondusifitas antar umat beragama dan ketertiban masyarakat.
“Kita sudah terima perwakilan mereka. Kita mengarahkan kepada mereka agar melengkapi izinnya terlebih dahulu. Kemudian rekomendasi dari FKUB yang menaungi umat bergama. Mereka tidak bisa menujukan bukti-bukti kelengkapan dan akhirnya petugas menyegel bangunan tersebut. Penyegelan berlangsung aman dan kondusif sekitar pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB,” jelasnya.
Ketua RW 03 Karang Mulya, Alfian Bano (40) mengatakan, masyarakat sebelumnya meminta ada ketegasan pemerintah terkait penutupan Kuil Sikh. Dan dia merasa penutupan tersebut sudah tepat dan sudah benar.
“Dari 2005 kita sudah sangat luar biasa untuk menutup kuil tersebut. Karena selain tidak memiliki izin, aktifitasnya sangat mengganggu, seperti jalan masyarakat yang dijadikan parkiran,” ungkapnya.
Tanggapan yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FKDM) Tangerang Raya, Alfian Tanjung. Dia mengatakan penutupan yang dilakukan pemerintah memang sudah tepat. Artinya pemerintah sudah berpedoman dan menegakan aturan.(uis/made/satelitnews)