PKL Dipungli Rp 30 Ribu Per Hari, Kasat Pol PP Mencak-mencak
CILEDUG, SNOL Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mumung Nurwana langsung geram saat mendengar ada oknum satpam yang membekingi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Ciledug.
Saat menggelar sidak kemarin, dia mendengar langsung bahwa pedagang dikenai biaya Rp 30 ribu per hari untuk izin mendirikan lapak di pinggir jalan tersebut.
Dia langsung mencari oknum satpam tersebut dan memarahinya. “Mana satpam yang menarik setoran ke pedagang di pinggir jalan?” kata, Mumung Nurwana sambil mencari-cari oknum satpam yang berada di Pos Keamanan ruko Blok AI Pondok Lestari Kecamatan Karang Tengah.
“Tidak tahu saya pak. Tidak ada yang memungut setoran ke pedagang,” ujar salah satu petugas yang terlihat gugup saat diinterogasi.
“Pemerintah Kota Tangerang itu pengen tertib, sudah dapat Adipura. Mengapa kamu nganjurin mereka dagang di sini? Saya sudah tanya ke pedagang-pedagang disini,” semprot mantan Camat Tangerang ini lagi.
“Wah tidak tahu pak mereka berjualan sendiri di situ (pinggir jalan),” kilahnya.
Mumung terus mendesak agar oknum satpam tersebut mengakui perbuatannya. Tak lama kemudian datang seorang lurah dan meminta kepada Satpam tersebut untuk tidak melakukan pemungutan setoran lagi. Setelah itu, oknum satpam itu berjanji untuk tidak melakukannya lagi.
Camat Karang Tengah, Sucipto mengaku baru tahu para pedagang yang berjualan diminta setoran Rp 30 ribu per hari. Dia juga baru mengetahui ada yang memungutnya.
Namun dia membantah hal tersebut dilakukan oleh pihak kelurahan atau kecamatan. “Saya baru tahu itu, meskipun ada itu pungutan tidak resmi dan hanya oknum. Saya berharap kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan di Pasar Ciledug ini,” ungkapnya.
Salah seorang pedagang buah yang digusur, Agung mengatakan sudah 13 tahun berjualan di pinggir jalan HOS Cokroaminoto (Pasar Ciledug). Namun menurutnya kalau mau ada razia atau penertiban biasanya diinformasikan terlebih dahulu oleh Trantib.
“Saya kaget, karena biasanya juga ada orang Tramtib yang ngasih tahu kalau mau ada penertiban. Kalau begitu kan saya tidak belanja banyak-banyak. Kalau sekarang kebetulan belanja banyak,” katanya.
Dia mengaku tidak tahu akan pindah kemana. Dia hanya bisa pasrah melihat lapak tempat berjualannya dirobohkan oleh petugas. Dia juga mengklaim menderita kerugiaan sekitar Rp 8 juta.
“Buah-buah yang tadi ditertibkan otomatis mengalami kerusakan. Saya juga bingung sisa buahnya mau dijual kemana,” ujar pria asal Demak yang tinggal di Mencong itu.
Sebelumnya, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di pasar Ciledug dan Pasar Lembang dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Tangerang, DKP Kota Tangerang, Kecamatan Ciledug dan Karang Tengah beserta lurah yang langsung dipimpin oleh Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Selasa (5/8).
Sachrudin mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya memberikan sosialisasi kepada pedagang bahwa trotoar hanya digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan. Kata Sachrudin, berjualan di atas trotoar akan berdampak pada ketidaktertiban lingkungan pasar, kemacetan dan tumpukan sampah.
“Penertiban dilakukan agar para PKL tidak lagi menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan,” katanya. (uis/made)