Rekruitmen PPPK Terganjal, PP Belum Diteken Presiden
JAKARTA,SNOL Rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih terganjal peraturan pemerintah (PP). Hingga saat ini RPP PPPK belum juga diteken Presiden SBY.
“Yang sudah fix adalah rekruitmen CPNS. Kalau PPPK harus ada payung hukumnya dulu,” kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Selasa (5/8).
Saat ini, posisi RPP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Meski begitu, Herman optimis, PP PPPK akan ditelorkan sebelum Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir.
“Insya Allah RPP PPPK dituntaskan sebelum Oktober. Mengingat ini merupakan program 100 hari kerja menjelang pemerintahan SBY berakhir,” terangnya.
Tahun ini pemerintah telah mengalokasikan 35 ribu untuk PPPK. Jumlah itu tersebar di pusat sebanyak 10 ribu dan daerah 25 ribu orang.
Nantinya, rekruitmen PPPK ini akan dibuat serupa seleksi CPNS. Yaitu harus melalui penetapan rincian formasi dan dites dengan sistim computer assisted test (CAT). (esy/jpnn)