Presiden Bentuk Pansel Calon Pimpinan KPK Pengganti Busyro
JAKARTA,SNOL Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK.
Tim pansel ini dibentuk untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Busyro pun membenarkan adanya pembentukan tim tersebut.
“Saya respek banget kepada Presiden SBY dengan komposisi pansel yang menggambarkan tokoh berintegritas dengan kompetensi matang dan teruji,” ujar Busyro saat dihubungi wartawan, Selasa, (5/8).
Adapun panitia seleksi ini diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Irjen (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Imam Prasodjo, Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Prof. Renald Khasali dan Prof. Dr. Widyo Pramono.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi bertugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK. Selain itu juga mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan.
Selanjutnya pansel menyeleksi dan menentukan calon pimpinan. Hasil pemilihan itu akan disampaikan kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Keppres ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Ini cermin ada legacy konstruktif presiden untuk memperoleh kandidat berintegritas di KPK,” sambung Busyro.
Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Hukum dan HAM. (flo/jpnn)