Integrasi Nilai Unas untuk SNM PTN Dipasrahkan ke Rektor

JAKARTA,SNOL Integrasi nilai ujian nasional (unas) untuk menjadi pertimbangan kelulusan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) dipasrahkan ke masing-masing rektor.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa mengintervensi otonomi kampus untuk menetapkan calon mahasiswa yang diterima.
Ketua Umum Panitia Pusat SNM PTN 2014 Ganjar Kurnia menuturkan bahwa negara sudah mengatur bahwa kewenangan menetapkan kelulusan pelamar PTN ada di rektor. “Bukan di jajaran pemerintah,” katanya.
Pria yang juga rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu mengatakan bahwa jajaran Kemendikbud sudah memberi lampu hijau bahwa integrasi nilai unas menjadi wewenang rektor.
“Pada prinsipnya kita para rektor PTN sudah bersepakat menggunakan nilai unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan SNM PTN,” ujarnya. Pertimbangan utama dalam kelulusan unas tetap melalui rekam jejak akademis siswa yang tercantum dalam rapor.
Dia mengatakan sampai saat ini tidak ada formulasi atau rumus khusus dalam menghitung nilai unas dalam ketetapan kelulusan siswa. Ganjar menjelaskan bahwa masing-masing rektor memiliki cara sendiri-sendiri dalam menggabungkan nilai unas untuk kelulusan SNM PTN.
Ganjar juga menuturkan, panitia SNM PTN 2014 tidak begitu saja melihat hasil rapor siswa. Dia mengatakan banyak sekolah yang selama ini tidak dikenal di kalangan PTN, tiba-tiba nilai rapor siswanya antara 8 dan 9. Kasus ini membuat PTN curiga, jangan-jangan sejak siswa masuk pihak sekolah sudah mengatrol nilai.
Pengatrolan atau markup nilai rapor siswa oleh sekolah bisa fatal akibatnya. Yakni sekolah bakal masuk dalam daftar hitam atau blacklist. Sekolah yang di-blacklist tidak boleh mengikuti SNM PTN dua tahun berturut-turut. Ganjar mengatakan dalam SNM PTN 2013 lalu dinyatakan ada sekitar 40 sekolah yang diduga curang sehingga di-blacklist oleh panitia.
Tetapi menjelang pendaftaran SNM PTN 2014 yang dibuka hari ini, Ganjar memberikan perkembangan penanganan sekolah-sekolah yang di-blacklist itu. “Dari seluruh sekolah yang di-blacklist, tinggal sepuluh sekolah yang sampai sekarang masih berstatus blacklist,” katanya.
Ganjar menuturkan ada sekitar 30 sekolah yang diampuni dan keluar dari daftar hitam. Dia mengatakan sekolah-sekolah yang mendapatkan ampunan itu bisa mendaftarkan siswanya mengikuti SNM PTN 2014.
Mereka diampuni karena sudah memanfaatkan masa klarifikasi yang dibuka oleh jajaran PTN. “Dalam masa klarifikasi itu banyak yang ditanyakan,” katanya.
Misalnya jika sekolah terbukti menggelembungkan nilai rapor, baru diampuni jika kepala sekolahnya diberi sanksi keras seperti mutasi dan sebagainya. Dengan cara tegas ini, PTN ingin menjaga kredibiltas penyelenggaraan SNM PTN. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.