Alamak! Napi Rame-rame Nyabu di Sel Rutan Jambe

TIGARAKSA,SNOL Faisal, seperti tidak ada kapoknya. Narapidana (Napi) kasus narkoba di Rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang ini nekad nyabu di dalam penjara.
Aksi itu dilakukan tersangka bersama dua napi lainnya. Setelah diperiksa, polisi dan petugas lapas menemukan satu gram sabu yang sudah dibagi dan disembuyikan di anus.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Sudarmaji mengungkapkan, Faisal kepergok mengkonsumsi sabu di sel oleh petugas Rutan pada Jumat (14/2). Petugas Rutan kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, di dalam sel tahanan itu petugas menemukan sabu seberat 1 gram yang sudah dibagi tiga.
Saat diinterogasi, Faizal mengaku barang haram tersebut didapat dari Fransiscus, seorang napi kasus pembunuhan pada Kamis (13/2) lalu. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Fransiscus yang sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus tersebut berhasil membawa sabu seberat 1 gram. Sabu itu didapatnya dari seorang rekan Faisal bernama Didi.
Didi yang sebelumnya sering berkomunikasi dengan Faisal ini bertemu dengan Fransiscus di PN Tangerang. Dari situlah, Faisal yang sudah menghubungi sebelumnya meminta Didi menitip sabu lewat Fransiscus. Dari penuturan Faisal juga memang Didi ini sering kali datang membesuknya.
Hasil pengakuan Fransiscus kepada petugas, pihaknya membawa barang haram tersebut dengan cara diselipkan pada lipatan anus. Sebelum akhirnya diserahkan ke Faisal, di dalam Rutan itu sabu tersebut dibagi tiga. Selanjutnya dipakai Faisal bersama dua narapidana lainnya, yakni Roni dan Syarif. “Dari pengakuan Fransiscus, sabunya dibawa lewat lipatan anus,” kata Sudarmaji, Minggu (16/2).
Akibat perbuatannya, empat napi yang saat ini statusnya sedang menjalani hukuman, terancam mendapatkan hukuman tambahan. “Fransiscus yang bertindak sebagai kurir, terancam mendapatkan hukuman tambahan yakni dikenakan Pasal 114 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Faisal, Roni dan Syarif ini juga diancam dengan Pasal 112 KUHP dan 127 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Tangerang Kecamatan Jambe, Yudhi Khairudin membenarkan adanya narapidana yang mengkonsumsi sabu beramai-ramai. Namun kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolsek Tigaraksa untuk diperiksa lebih lanjut. “Ada, sudah dilaporkan ke Polsek. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (aditya/jarkasih/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.