Buruh: Bila Perlu Yuki Digantung Saja
Sidang Perbudakan Buruh Pabrik Kuali Ditunda
TANGERANG,SNOL Sidang lanjutan perkara penyekapan dan perbudakan terhadap puluhan buruh pabrik kuali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (13/2) ditunda. Rencana pembacaan tuntutan belum siap bisa dibacakan karena masih menunggu surat tuntutan dari kejaksaan agung (Kejagung).
Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut dimpin oleh ketua majelis hakim Asiadi Sembiring dan menghadirkan lima orang terdakwa. Diantaranya, Yuki Irawan sebagai pemilik pabrik kuali dan empat mandornya yaitu Tedy Sukarno, Rohjaya, Sudirman dan Nurdin.
Sebelum sidang tuntutan dimulai, puluhan buruh menggelar aksi damai di halaman PN untuk mengawal persidangan. Aksi buruh yang mengatasnamakan ALTTAR (Aliansi Rakyat Tangerang Raya) berlangsung pukul 11.00 Wib. Mereka menuntut agar terdakwa penyekapan buruh di pabrik kuali milik Yuki Irawan bersama para mandornya dihukum seberat-beratnya. “Ini persoalan besar, dimana pengusaha melakukan praktik perbudakan. Untuk itu, kami akan kawal sidang tuntutan dan meminta JPU melakukan tuntutan seberat-beratnya,” teriak Koswara, presidium Alttar, saat berorasi di depan PN, Kamis (13/2).
Kawan-kawan yang tergabung dalan Alttar meminta agar PN Tangerang dan JPU, serius dalam melakukan persidangannya, Meski berlangsung damai, aksi tersebut juga penuh pengawalan pihak kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Metro Tangerang dan Polsek Tangerang.
Sekitar pukul 14.00 Wib, sidang dimulai dan ruangan disesaki para pengunjung yang ingin menyaksikan langsung pembacaan tuntutan perkara tersebut. Tidak lama, Yuki masuk ke dalam ruang persidangan. Ketika persidangan dimulai, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Cahyono mengatakan bahwa rentut atau rencana pembacaan tuntutan belum siap dibacakan.
“Mohon maaf yang mulia, pembacaan tuntutan hari ini belum siap, karena kami belum menerima surat Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejagung,” kata Imam Cahyono dalam persidangan.
Mendengar penjelasan JPU, sidang pun akhirnya ditunda sampai Selasa 18 Februari mendatang.
Penundaan inipun membuat para buruh kecewa. Sambil berteriak, mereka sempat meminta agar terdakwa dihukum gantung. “Bila perlu Yuki digantung saja. Kita tegakkan hukum peradilan di Indonesia. Buruh harus sejahtera. Dimata hukum kita adalah sama,” teriak Wawan, salah satu perwakilan buruh yang menghadiri persidangan.
Kuasa hukum Yuki, Slamet Yuono mengatakan, seharusnya para buruh menyaksikan di setiap persidangan, jangan datang cuma diawal dan diakhir saja. Padahal di dalam persidangan banyak sekali fakta-fakta yang terungkap bahwa Yuki memang tidak bersalah.
“Kami bukannya tidak pro kepada para buruh, tetapi coba mereka ikuti fakta-fakta apa saja yang terungkap. Permasalahannya seperti apa, nantinya mereka juga akan malu sendiri,” pungkasnya. (mg-17/jarkasih)