Ini Kata Kemendag Soal Beras Vietnam yang Beredar

JAKARTA,SNOL Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penjelasan rinci terkait beredarnya beras medium asal Vietnam oleh importir di luar Perum Bulog.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan hari ini (Senin, 3/2), Kemendag menegaskan, jenis beras yang diatur tata niaga impornya adalah beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, raskin dan kerawanan pangan yang diimpor Perum Bulog dengan tingkat kepecahan 5 persen-25 persen.
Selain itu, beras yang diatur tata niaga impornya adalah beras untuk keperluan tertentu (beras konsumsi khusus) yang terkait dengan kesehatan (dietary) dan konsumsi khusus (segmen tertentu), antara lain beras Thai Hom Mali, beras Japonica, dan beras Basmati. Tingkat keterpecahan paling tinggi 5 persen untuk beras Japonica dan Basmati.
Ketentuan impor untuk komoditas beras diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 11 April 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.
Menurut siaran pers itu, Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk beras konsumsi khusus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dengan persyaratan utama rekomendasi dari Direktorat Jenderal dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian.
Adapun alokasi nasional untuk kebutuhan impor komoditas beras konsumsi khusus ditentukan oleh Tim Kelompok Kerja Perberasan (POKJA Beras) di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.
Setelah alokasi ditentukan melalui rapat POKJA Beras, lanjut siaran pers Kemendag, maka Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian akan menerbitkan rekomendasi yang memuat jenis beras yang boleh diimpor dan jumlah alokasi impor bagi setiap importir.
Menurut siaran pers itu, Kementerian Perdagangan pada tahun 2013 menerbitkan SPI untuk beras konsumsi khusus jenis Japonica sebesar 14.997 ton dan beras Basmati sebesar 1.835 ton (total 16.832 ton) dengan Pos Tariif/HS Ex 1006.30.99.00.
“Seluruh SPI tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” tegas Kemendag.
Berdasarkan laporan surveyor (KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia), realisasi impor atas SPI untuk kedua komoditas tersebut adalah: a. Japonica 13.623 ton (90,83 persen); dan b. Basmati 1.524 ton (83,05 persen).
“Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis Japonica dan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog, yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain,” papar Kemendag.
Siaran pers itu juga menyebutkan, Kementerian Perdagangan telah melakukan investigasi terkait dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam dengan melakukan pengambilan sampel, dan sedang melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel temuan beras tersebut untuk membuktikan jenis klasifikasi varietas beras temuan dimaksud.
“Apabila ditemukan adanya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh importir terkait SPI untuk beras konsumsi khusus, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi siaran pers itu. [ald]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.