KPK Periksa Rano Karno

Mulai Telisik Dugaan Kecurangan Pilgub Banten
JAKARTA, SNOL Selain kasus suap Pilkada Lebak dan Alkes Tangsel-Ban­ten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam juga mengusut kasus dugaan kecurangan Pilgub Banten 2011 lalu. Kemarin, penyidik memeriksa man­tan Cagub Banten, Jazuli Juwaini. Sebelumnya, Cagub Wahidin Halim, Cawagub Irna Narulita Dimyati dan Makmun Mu­zakki juga telah dimintai keterangan oleh lembaga antirusuah itu. Hari ini, giliran Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang akan diperiksa KPK.
“Di suratnya untuk pemilihan gubernur Banten, Pilkada Banten, kan saya ter­masuk salah satu kandidat, jadi kalau Pak Wahidin sebelumnya sudah diundang, saya baru bisa memenuhinya sekarang,” ujar Jazuli di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip detik.com, Kamis (16/1).
Jazuli telah tiba di KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Sedianya dia diperiksa pada Senin (13/1), namun karena mengaku ada keperluan di Dapil, dia tak memenuhi panggilan penyidik.
“Harusnya hari Senin saya diperiksa, namun karena hu­jan banjir di mana-mana, ke­mudian warga di Dapil saya harus diberikan pertolongan,” tutur Jazuli yang mengenakan baju batik cokelat dan kopiah hitam itu.
Saat ditanyakan soal adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Atut saat Pil­gub Banten 2011, Jazuli eng­gan berkomentar. “Saya tidak tahu karena kita harus ada pembuktian,” tegasnya.
Selama tiga jam diperiksa, Jazuli dicecar soal proses Pil­gub Banten pada 2011 lalu. “Saya diperiksa sebagai calon gubernur Banten yang kalah itu ya,” ujar Jazuli.
Jazuli mengaku diberi be­berapa pertanyaan oleh pe­nyidik. Pertanyaan seputar proses Pilgub Banten hingga gugatan ke MK. “Pertanyaan­nya, satu, proses pemilihan gubernur Banten seperti apa, dua terkait waktu itu menggu­gat ke MK kenapa kemudian, tiga hasil gugatannya seperti apa,” jelasnya.
Politisi PKS yang kini duduk di Komisi II DPR ini mengatakan jika saat itu gu­gatannya ditolak oleh MK. Namun, dia tak mau men­jelaskan apakah alasannya melayangkan gugatan karena ada indikasi kecurangan yang dilakukan calon lain. “Ya su­dah gugatannya ditolak, ke­napa menggugat nanti ada tim sukses dan kuasa hukum yang jelaskan itu,” ungkapnya.
Dugaan suap sengketa Pilkada di MK memang sep­ertinya telah melebar kemana-mana. KPK sendiri menduga ada lebih dari 20 sengketa Pilkada yang terindikasi terja­di kecurangan saat berperkara di MK.
 
Rano Diperiksa
Sementara itu, penyidik KPK menjadwalkan pemerik­saan terhadap Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, Jumat (17/1). Rano akan diperiksa terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.
“Memang benar besok (hari ini) ada jadwal untuk me­meriksa Rano Karno sebagai saksi untuk tersangka TCW dan AM,” kata Jubir KPK, Jo­han Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Johan tidak menjelaskan Rano akan diperiksa terkait sengketa Pilkada yang mana. Seperti diketahui, Akil me­mang diduga melakukan tinda­kan curang dengan mengatur beberapa sengketa Pilkada. “Pokoknya terkait kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK,” jelasnya.
Rano Karno berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah dalam gelaran Pilgub Banten 2011. Dia berhasil merebut kursi Banten dua. Namun, kemenangan Atut dan Rano sempat digugat di MK oleh pasangan lain yang kalah. Meskipun begitu, MK tetap menetapkan Atut dan Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Belakangan KPK memer­iksa beberapa Cagub Banten yang kalah tanding dengaan Rano dan Atut. Penyidik te­lah memeriksa Jazuli Juwaini dan Wahidin Halim. Keduan­ya adalah Cagub yang gagal pada gelaran Pilkada Banten 2011.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjamin tidak ada manipulasi dalam pen­anganan sengketa Pilkada Provinsi Banten yang akh­irnya dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. “Bersih. Saya ketuanya. Kalau timnya bersih. Bisa diuji validasinya, termasuk dalil-dalilnya,” kata Mahfud saat ditemui di mar­kas Demi Indonesia, Jalan Hang Tuah nomor 59, Jakarta Selatan, seperti dikutip ok­ezone.com, Selasa (14/1).
Namun Mahfud mengaku tidak tahu jika kemungkinan ada oknum yang bermain dalam penanganan sengketa tersebut. Misalnya, oknum tersebut meminta imbalan ke­pada pihak yang memang su­dah dimenangkan oleh MK. “Tapi kalau ada orang yang main di luar saya saya enggak tahu kan. Karena memang ada orang sudah tahu menang itu bisa bermain juga,” tegasnya. (dtc/okz/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.