Pernyataan Abraham Samad Dikecam
Dinilai Tidak Elok Berkomentar Soal Atut
CILEGON, SNOL Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait proses hukum yang sedang menimpa Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan keluarganya di berbagai media baik cetak maupun elektronik menuai kecaman. Adalah Solidaritas Masyarakat Banten (SMB) yang melontarkan komentar pedas.
“Kami mengecam pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, kata-kata siapa sih Atut, saya tidak takut. Perkataan itu sebetulnya tidak layak diucapkan oleh Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Sebagai seorang yang mengerti hukum, dan pejabat publik seharusnya berbicara dari aspek hukum. Bukan yang bersifat provokatif seperti itu, karena semua masyarakat Banten menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang tengah dilakukan oleh Atut dan keluarganya,” kata tokoh muda Banten H.Muhibudin dalam keterangan persnya di salah satu rumah makan di Cilegon, Kamis (12/12).
Menurut Muhibudin, dirinya dan semua masyarakat Banten berharap agar kasus tersebut cepat diselesaikan. Jangan sampai berlarut larut sehingga banyak menimbulkan opini dan berspekulasi. “Apakah proses hukum Atut Chosiyah ini berlanjut atau tidak. Kami menyesalkan Ketua KPK yang terlalu mengumbar statement. Berbicara masalah hukum, Atut ini kan belum inkrah dalam keputusannya. Seharusnya Pak Abraham menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Muhib.
Walau bagaimanapun, lanjut Muhib, Atut sampai saat ini masih sebagai pemimpin Banten. Yang sangat disesalkan dari pernyataan seorang Abraham Samad, melontarkan kata-kata seperti preman pasar, dan arogan. “Saya tidak takut dengan jawara, dengan santet! Kata-kata macam apa itu? Jika Abraham Samad tidak bisa menjaga ucapannya dengan bijak, sebaiknya Abraham mundur saja dari ketua KPK,” tegasnya.
Sementara praktisi hukum Rahmat Ruslan menambahkan, agar KPK menghormati kode etik yang sudah ada dalam aturan. Kode etik pimpinak KPK diatur dalam pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “Pimpinan KPK wajib menjaga kewenangan luar biasa yang dimilikinya demi martabat KPK dan martabat pimpinan KPK dengan perilaku, tindakan, sikap, dan ucapan sebagaimana dirumuskan dalam kode etik”. “Kalau melihat kode etik seperti ini, jelas Abraham Samad telah melanggar,” pungkasnya. (mg-13/made)