17 Perusahaan Besar Cemari Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup Rilis Proper 2013
JAKARTA,SNOL Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis hasil program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) 2013. Hasilnya ada 17 perusahaan besar yang masuk dalam daftar kategori hitam. Perusahaan ini berpotensi mencemari lingkungan karena melanggar aturan kelestarian lingkungan hidup.
Deputi II Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH Karliansyah mengatakan, perusahaan yang masuk kategori hitam itu melakukan ketidaktaatan terkait standar kelestarian lingkungan hidup. “Sekitnya ada empat standar kelestarian lingkungan hidup yang tidak mereka taati,” katanya di Jakarta kemarin.
Empat kriteria standar menjaga kelestarian lingkungan hidup itu adalah, perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kemudian perusahaan harus melakukan kewajiban pemantauan air limbah dan emisi yang dihasilkannya. Karliansya mengatakan kedua limbah tersebut, air dan emisi, harus diolah sehingga sesuai dengan baku mutu yang aman.
Berikutnya perusahaan kategori hitam itu tidak taat dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Diantara bentuk pelanggaraanya adalah perusahaan melakukan open dumping pengelolaan limbah B3 serta pengelolaan limbah B3 tanpa ijin. Terakhir khusus perusahaan pertambangan, harus melakukan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan akbiat aktivitas pertambangan.
Ke-17 perusahaan yang masuk dalam kelompok hitam proper itu terdiri dari beraneka jenis sektor. Seperti perhotelan, rumah sakit, produksi pakan ternak, kayu lapis, hingga energi. Khusus untuk bidang energi, ada empat perusahaan plat merah (BUMN) yang masuk kelompok hitam. (selengkapnya lihat grafis)
Dalam penilaian Proper ini ada kelompok perusahaan yang lebih baik dari kategori hitam. Yakni perusahaan kategori merah (611 unit), biru (1.039 unit), hijau (113 unit), dan emas (12 unit).
Karliansyah mengatakan dengan kegiatan Proper ini, terbukti ikut mendorong perbaikan pelestarian lingkungan. Diantaranya dari 48 persuahaan kategori hijau dan emas, berhasil menurunkan beban pencemaran air sebesar 11,8 juta ton. Kemudian dari 65 perusahaan (hijau dan emas), berhasil menurunkan beban pencemaran udara sebesar 2.930 ton dan mereduksi gas rumah kaca (GRK) sebesar 646.982 ton equivalent CO2.
Menteri LH Balthasar Kambuaya menuturkan, perusahaan yang baik tidak hanya mengurusi persoalan komersial tetapi melupakan kelestarian lingkungan hidup disekitarnya. “Prisipnya bisnis jalan dan lingkungan terjaga,” kata dia.
Balthasar menuturkan untuk perusahaan yang masuk kategori merah akan dilakukan pembinaan selama enam bulan. Dalam pembinaan itu, perusahaan harus naik kelas dengan kategori biru. Perusahaan kategori merah berarti tidak mentaati sebagian dari kriteria proper.
Sedangkan untuk perusahaan yang masuk dalam kelompok hitam, dia mengatakan upaya penegakan hukum sudah pasti akan dijalankan. “Itu sudah protap dari kami,” katanya.
Pada penilaian Proper 2011-2012 ada 79 unit perusahaan masuk dalam peringkat hitam. Tindaklanjut pada 2013 ini adalah, 71 perusahaan terkena sanksi administrasi paksaan pemerintah, empat perusahaan rekomendasi pidana, satu perusahaan rekomendasi sengketa lingkungan, dan tiga perusahaan ditutup. Untuk tindak lanjut penegakan hukum Proper 2013 ini baru bisa dilaporkan tahun depan.
Dalam program ini pemerintah masih memiliki pekerjaan berat. Yakni meningkatkan jumlah perusahaan yang mengikuti proper setiap tahunnya. Saat ini keikutsertaan dalam program ini bersifat sukarela atau voluntary.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2011 jumlah industri di Indonesia ada 221.875 unit. Dari jumlah itu, perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah atau mencemari lingkungan ada sekitar 25 ribu unit. Sedangkan yang mengikuti Proper 2013 ini baru 1.812 unit (sekitar 8 persen). (wan/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.