KASN Berwenang Batalkan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
JAKARTA,SNOL Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibahas di Komisi II DPR ditargetkan bisa dibawa ke paripurna DPR pada 19 Desember nanti untuk disahkan.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU ASN dan pemerintah, Selasa (10/12), Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya berupaya keras agar RUU itu bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan yang akan berakhir tanggal 19 Desember 2013 nanti.
“Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang sangat konsen dalam pembahasan RUU ASN ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar target pengesahannya tidak bergeser,” ujar Agun.
Politisi Golkar itu menambahkan, setelah rapat Panja RUU ASN selesai maka semua materi akan diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi. RUU selanjutnya akan dirumuskan dalam konsinyering pada 11-14 Desember.
“Hasilnya akan dibawa ke Raker Komisi II DPR tanggal 16 Desember, untuk diambil keputusan tingkat pertama, dan diharapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna paling lambat tanggal 19 Desember 2013,” tambah Agun.
Sementara Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto usai rapat panja mengatakan, pembahasan RUU ASN sudah final dan tinggal pada masalah tata bahasanya saja. “Mudah-mudahan tidak meleset lagi pengesahannya. Karena UU ASN sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama kalangan PNS,” tandasnya.
Dalam RUU ASN, ada hal penting yang sempat alot dibahas. Yakni terkait kewenangan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Dalam rapat Panja RUU ASN itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, KASN berwenang memastikan pelaksanaan kebijakan sistem merit melalui monitoring dan evaluasi dalam penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN. Kewenangan lainnya adalah memberikan perlindungan terhadap pengaduan ASN, serta pengawasan setiap tahapan proses pengisian JPT, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama-nama calon, penetapan, hingga pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
“Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pemimpin tinggi utama serta madya, KASN berwenang membatalkan keputusan pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Pembatalan itu mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) di tingkat instansi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, serta pengusulan nama calon. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama, KASN juga berwenang membatalkan penetapan calon maupun pelantikannya. “Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat,” tegasnya.(esy/jpnn)