Tol Dalam Kota Naik 5 Desember
JAKARTA, SNOL Penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota Jakarta yaitu Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit bakal berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. Penyesuaian tarif tersebut berlaku setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia menilai pihak operator jalan tol Dalam Kota telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H. Sumadilaga mengatakan bahwa pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka Tol Dalam Kota dengan panjang total 50,6 kilometer tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober lalu mengalami penundaan.
“Tol Dalam Kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu. Penyesuaian kita tunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan,” ungkap Danis kemarin (29/11).
Dalam hal ini, Menteri PU Djoko Kirmanto juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penyesuaian tarif tol tersebut. Berdasarkan SK Nomor 490/KPTS/M/2013, ditetapkan tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp 8 ribu yang sebelumnya adalah Rp 7 ribu.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, PT Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku operator Tol Dalam Kota diwajibkan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol dalam durasi 7 hari setelah ditandatanganinya SK tersebut. “Sosialisasi antara lain mencakup besarnya tarif tol dan jenis golongan kendaraan,” ujar Danis.
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. (dod/jpnn)