KPK Korek Sepuluh Isu dari Boediono
JAKARTA,SNOL Sekitar 10 jam lamanya tim penyidik KPK memeriksa Boediono untuk tersangka Budi Mulya di Istana Wakil Presiden, Sabtu pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan pemeriksaan terhadap Boediono ini menggenapkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan KPK.
“Pemeriksaan mantan Gubenur Bank Indonesia, Prof Dr Boediono, sebagai final touch atas keseluruhan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kasus Bank Century. Pemeriksaan ini menggenapkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, sehingga hanya beberapa saksi lagi yang akan diperiksa untuk masuk tahap dua (penuntutan),” kata Bambang seperti disiarkan kanalKPK, http://kpk.go.id/, beberapa jam lalu (Senin, 25/11).
Bambang yang pernah diragukan komitmennya menyelesaikan kasus Century karena pernah menjadi pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan, pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan cukup mendalam berkaitan dengan hal-hal penting yang sedari awal perlu ditanyakan kepada Boediono.
“Kurang lebih sepuluhan isu penting yang ditanyakan, yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada Prof Dr Boediono,” imbuhnya.
Secara umum, katanya, yang ditanyakan kepada Boediono antara lain mengenai bagaimana pembagian kewenangan yang ada dalam tugas Dewan Gubernur BI, bagaimana pertimbangan mekanisme berkaitan dengan pembuatan Peraturan Bank Indonesia (PBI) khususnya berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan mengenai kebijakan Gubernur BI berkaitan dengan penetapan status Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
“Dari pemeriksaan ini kami mendapatkan berbagai informasi,” demikian Bambang.
Pemeriksaan terhadap Boediono sendiri dilakukan lima penyidik KPK. Satu dari lima penyidik yang ikut mendatangi Boediono di Medan Merdeka Utara adalah Deputi Penindakan KPK.(dem/rmol)