UMK Tangerang Raya Rp 2,4 Juta

TANGERANG, SNOL Besaran upah minimum kota/ka­bupaten (UMK) Kota Tangerang harus diputus hingga batas akhir. Kemarin (20/11), Apindo dan serikat buruh setempat belum menemukan titik temu terkait upah un­tuk tahun 2014 itu. Di sisi lain, Kota Tangerang Sela­tan dan Kabupaten Tangerang sudah menetapkan UMK dengan besaran sama, yakni Rp 2,4 juta. Kalau melihat pengalaman, besaran UMK di Kota Tangerang tidak akan berbeda dengan di Kota Tangerang Selatan dan Kabu­paten Tangerang.
“Karena Apindo tidak sepakat dengan serikat, maka kemudian rapat memutuskan akan meny­erahkan kepada Plh Walikota untuk memilih,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman usai pleno penetapan UMK Kota Tangerang, Rabu (2 0/11).
Tak hanya itu, bahkan pe­merintah kota Tangerang da­lam hal ini baik KHL maupun UMK juga ikut mengeluarkan angka yang nantinya akan dis­erahkan ke Plt Kota sebagau bahan pertimbangan.
Meski demikian, menurut Abduh, Plh Walikota dihar­uskan malam ini (tadi malam) menandatangi putusan UMK. Hal ini karena batas akhir waktu mengajukan rekomen­dasi kepada gubernur Banten jatuh pada tanggal 20 Novem­ber 2013. “Penandatanganan oleh Plh Walikota malam ini juga, dan langsung dikirim ke Gubernur Banten malam ini juga. Karena tanggal 20 ada­lah batas terakhir rekomen­dasi,” tambah Abduh.
Anggota Dewan Pengupa­han dari serikat buruh Kota Tangerang, Sugandi mengaku akan terus mengawal nominal penetapan UMK yang akan ditandatangani Plh Walikota. “Akan saya kawal sampai pe­merintah mau memenuhi tun­tutan buruh dengan nominal UMK Rp 3,1 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Sugandi, ada perbedaan mencolok antara jumlah UMK yang diminta oleh buruh dan yang dim­inta oleh Apindo. “Pleno Depeko tidak ada kesepaka­tan, semua ngotot pada nilai masing-masing pihak. UMK Apindo minta Rp 2.220.375, buruh minta Rp 3.162.189 dan pemerintah minta Rp 2.444.301,” jelasnya.
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskan­dar menetapkan dan mer­ekomendasikan UMK sebe­sar Rp2.442.000. Penetapan UMK ini tertuang dalam su­rat Bupati Tangerang Nomor 561/3150 – Disnakertrans / 2013. Tentang rekomendasi penetapan UMK Tangerang tahun 2014. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten berdasarkan surat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Nomor 22/DPK/TNG/XI/2013, peri­hal usulan UMK Tangerang sebesar R[p2.442.000/bulan.
“Iya betul sesuai dengan kepu­tusan Bupati Tangerang untuk menjadi bahan rekomendasi ke Gubernur Banten, bahwa UMK Kabupaten Tangerang diusul­kan Rp 2.442.000. Hari ini (ke­marin) sudah kami serahkan ke Banten,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi (Disnaker­trans) Kabupaten Tangerang, Marihot Marbun, Rabu (20/11).
Kepala Disnakertrans Ka­bupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, Pemkab Tangerang hanya memutus­kan yang terbaik terkait UMK. “Sehingga pemerintah berupa­ya mengambil keputusan yang adil, yakni angka di tengah-tengah dari usulan pekerja dan pengusaha,” jelas Banteng.
Di Kabupaten Serang, be­lum ada titik temu terkait usu­lan UMK ini. Serikat pekerja setempat meminta UMK sebesar Rp 3.500.000, sedan­gkan Apindo ngotot di angka Rp 2.280.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker­trans) Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, untuk penetapan UMK Serang akan diumumkan, Kamis (21/11). “Besok (Hari ini), baru kita akan melaksanakan rapat dan penetapan UMK tahun 2014 yang bertempat di salah satu Hotel di Anyer,” ujarnya.
Namun demikian, Abdul­lah mengaku, belum bisa me­mastikan besaran UMK 2014 mendatang akan disesuaikan dengan KLH dan kondisi perusahaan khususnya yang berada di Kabupaten Serang. Sebagaimana diketahui UMK Kabupaten Kabupaten Serang 2013 ditetapkan senilai Rp 2.80.000.
Di Lebak, UMK disepak­ati di angka Rp 1,4 juta atau meningkat sekitar 25,5 persen dari tahun 2013 yang sebesar Rp1,3 juta. Namun, angka Rp 1,4 juta itu belum sepenuhnya mutlak, karena baru menjadi rekomendasi kabupaten yang nanti akan diserahkan kepada gubernur Banten dan kemu­dian disahkan menjadi UMK tahun 2014.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, TB Saefudin, mengata­kan, UMK Lebak tahun 2014 telah disepakati di kisaran Rp1,4 juta. “Kesepakatan ini dihasilkan melalui musyawarah antara pengusaha, serikat pekerja, dewan pengupahan Lebak,” ujar Tb. Saefudin.
Di Cilegon, Walikota Tb Iman Ariyadi menetapkan UMK tahun 2014 adalah Rp 2.443.000. “Semoga kepuutu­san itu dapat disepakati semua pihak dan dapat diterima. Hal itu mengacu kepada sejum­lah pertimbangan diantaranya KHL (kebutuhan hidup layak) dan kemampuan perusahaan dan setelah saya membaca ke­cenderungan kenaikan bebera­pa daerah lain,” ujarnya. (kiki/aditya/arief/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.