UMK Tangerang Raya Rp 2,4 Juta
TANGERANG, SNOL Besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Tangerang harus diputus hingga batas akhir. Kemarin (20/11), Apindo dan serikat buruh setempat belum menemukan titik temu terkait upah untuk tahun 2014 itu. Di sisi lain, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sudah menetapkan UMK dengan besaran sama, yakni Rp 2,4 juta. Kalau melihat pengalaman, besaran UMK di Kota Tangerang tidak akan berbeda dengan di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Karena Apindo tidak sepakat dengan serikat, maka kemudian rapat memutuskan akan menyerahkan kepada Plh Walikota untuk memilih,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman usai pleno penetapan UMK Kota Tangerang, Rabu (2 0/11).
Tak hanya itu, bahkan pemerintah kota Tangerang dalam hal ini baik KHL maupun UMK juga ikut mengeluarkan angka yang nantinya akan diserahkan ke Plt Kota sebagau bahan pertimbangan.
Meski demikian, menurut Abduh, Plh Walikota diharuskan malam ini (tadi malam) menandatangi putusan UMK. Hal ini karena batas akhir waktu mengajukan rekomendasi kepada gubernur Banten jatuh pada tanggal 20 November 2013. “Penandatanganan oleh Plh Walikota malam ini juga, dan langsung dikirim ke Gubernur Banten malam ini juga. Karena tanggal 20 adalah batas terakhir rekomendasi,” tambah Abduh.
Anggota Dewan Pengupahan dari serikat buruh Kota Tangerang, Sugandi mengaku akan terus mengawal nominal penetapan UMK yang akan ditandatangani Plh Walikota. “Akan saya kawal sampai pemerintah mau memenuhi tuntutan buruh dengan nominal UMK Rp 3,1 juta,” ujarnya.
Dijelaskan Sugandi, ada perbedaan mencolok antara jumlah UMK yang diminta oleh buruh dan yang diminta oleh Apindo. “Pleno Depeko tidak ada kesepakatan, semua ngotot pada nilai masing-masing pihak. UMK Apindo minta Rp 2.220.375, buruh minta Rp 3.162.189 dan pemerintah minta Rp 2.444.301,” jelasnya.
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Ahmed Zaki Iskandar menetapkan dan merekomendasikan UMK sebesar Rp2.442.000. Penetapan UMK ini tertuang dalam surat Bupati Tangerang Nomor 561/3150 – Disnakertrans / 2013. Tentang rekomendasi penetapan UMK Tangerang tahun 2014. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Banten berdasarkan surat Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Nomor 22/DPK/TNG/XI/2013, perihal usulan UMK Tangerang sebesar R[p2.442.000/bulan.
“Iya betul sesuai dengan keputusan Bupati Tangerang untuk menjadi bahan rekomendasi ke Gubernur Banten, bahwa UMK Kabupaten Tangerang diusulkan Rp 2.442.000. Hari ini (kemarin) sudah kami serahkan ke Banten,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Marihot Marbun, Rabu (20/11).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto mengatakan, Pemkab Tangerang hanya memutuskan yang terbaik terkait UMK. “Sehingga pemerintah berupaya mengambil keputusan yang adil, yakni angka di tengah-tengah dari usulan pekerja dan pengusaha,” jelas Banteng.
Di Kabupaten Serang, belum ada titik temu terkait usulan UMK ini. Serikat pekerja setempat meminta UMK sebesar Rp 3.500.000, sedangkan Apindo ngotot di angka Rp 2.280.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, untuk penetapan UMK Serang akan diumumkan, Kamis (21/11). “Besok (Hari ini), baru kita akan melaksanakan rapat dan penetapan UMK tahun 2014 yang bertempat di salah satu Hotel di Anyer,” ujarnya.
Namun demikian, Abdullah mengaku, belum bisa memastikan besaran UMK 2014 mendatang akan disesuaikan dengan KLH dan kondisi perusahaan khususnya yang berada di Kabupaten Serang. Sebagaimana diketahui UMK Kabupaten Kabupaten Serang 2013 ditetapkan senilai Rp 2.80.000.
Di Lebak, UMK disepakati di angka Rp 1,4 juta atau meningkat sekitar 25,5 persen dari tahun 2013 yang sebesar Rp1,3 juta. Namun, angka Rp 1,4 juta itu belum sepenuhnya mutlak, karena baru menjadi rekomendasi kabupaten yang nanti akan diserahkan kepada gubernur Banten dan kemudian disahkan menjadi UMK tahun 2014.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, TB Saefudin, mengatakan, UMK Lebak tahun 2014 telah disepakati di kisaran Rp1,4 juta. “Kesepakatan ini dihasilkan melalui musyawarah antara pengusaha, serikat pekerja, dewan pengupahan Lebak,” ujar Tb. Saefudin.
Di Cilegon, Walikota Tb Iman Ariyadi menetapkan UMK tahun 2014 adalah Rp 2.443.000. “Semoga kepuutusan itu dapat disepakati semua pihak dan dapat diterima. Hal itu mengacu kepada sejumlah pertimbangan diantaranya KHL (kebutuhan hidup layak) dan kemampuan perusahaan dan setelah saya membaca kecenderungan kenaikan beberapa daerah lain,” ujarnya. (kiki/aditya/arief/deddy)