Diperiksa Jaksa, Klaim Tak Terlibat
Ratu Irma Bantah Terima Uang Tanda Jasa
SERANG,SNOL Tersangka dugaan korupsi program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, pada Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Satker PPLP) Banten senilai Rp 5 miliar. Ratu Irma Suryani kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, kemarin. Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ratu Irma membantah kliennya turut menikmati uang korupsi yang disangkakan penyidik.
Tim kuasa hukum tersangka percaya diri mampu membuktikan kliennya tidak terlibat dalam proyek tersebut. Termasuk menikmati uang tanda jasa sebagai pelantara dalam proyek yang disebutkan penyidik sebelumnya. Dimana RIS menerima dana sebagai pelantara dalam proyek peningkatan drainase tersebut. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka RIS, Sahrullah saat mendampingi klienya menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (11/11).
“Keterangannya tidak ada yang berubah dari pemeriksaan selanjutnya, terkait adanya aliran dana ke klien saya. Dan sudah saya sampaikan klien kami tidak pernah menerima uang dan tidak pernah tahu soal proyek tersebut,” kata Sahrullah kepada wartawan kemarin.
Sementara itu dalam pemeriksaannya RIS terlebih dahulu dijemput oleh penyidik Kejati Banten menggunakan mobil tahanan dari Rutan Serang sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB menjalani pemeriksaan di bagian Pidana Khusus (Pidsus). RIS selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung meninggalkan Kejati menuju rutan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda, SH saat dikonfirmasi membenarkan RIS menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Betul, ada pemeriksaan lanjutan tersangka RIS. Tapi soal materi itu penyidik, sudah masuk materi penyidikan,” katanya. Soal berkas perkara, Yopi menjelaskan, memang belum dilimpahkan ke Kejari Serang (tahap II). Hal tersebut karena berkas perkara RIS masih terus dilengkapi. “Berkas RIS belum P21. Tapi saya kira tidak lama lagi,” ujar Yopi. RIS sendiri dijerat dan diancam pidana dalam pasal 2 dan 3 Undant-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI No 30 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bagas/gatot)