Banyak Pemda Belum Bentuk ULP

JAKARTA,SNOL Pemerintah menetapkan seluruh instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemda wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) paling lambat  tahun 2014.
Namun hingga kini masih banyak pemda yang belum membentuk, dan masih ada sejumlah instansi yang pembentukannya tidak sesuai aturan.
Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Wuidyantini mengatakan, seperti diamanatkan dalam pasal 14 Perpres Presiden No 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ULP wajib dibentuk kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ institusi, paling lambat tahun anggaran 2014.
“ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan daerah yang bersifat permanen, dapat bediri sendiri atau melekat pada unit yg sudah ada,” ucapnya dalam keterangan persnya, Selasa (22/10).
Dijelaskannya, sesuai pasal 1 angka 8 Perpres tersebut,  unit ini bersifat permanen artinya tetap, bukan panitia atau unit ad-hoc. Dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, karena ULP merupakan unit dari pemerintah pusat dan daerah. “Yang dimaksud berdiri sendiri bukan berarti ULP organisasi independen, akan tetapi unit tersebut dengan tugas pokok tersendiri, dalam struktur pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran menteri yang fokus pada kedudukan kelembagaan ULP dan diharapkan dapat menjawab polemik dalam kelembagaan ULP. Lokakarya ini dimaksudkan untuk menjaring pemikiran dan gagasan serta pelaksanaan  dalam rangka penyempurnaan kelembagaan ULP.
“Ke depan kelembagaan ULP harus bisa dilaksanakan secara tepat. Untuk pemerintah, harus berpedoman dalam konfigurasi kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan PP Nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah,” tambah Rini. (esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.