Satpol PP Segel Panti Pijat

Tidak Berizin, Ditengarai Pijat Plus-plus
TANGERANG, SNOL Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Sabtu (19/10) malam menyegel sebuah panti pijat tradisional di kawasan ruko Dbest Plaza, Cikokol. Penyegelan dilakukan lantaran panti pijat tersebut diduga tidak mengantongi izin operasional.
Bahkan, selain tidak dilengkapi dengan surat izin resmi, para pekerja yang umumnya wanita muda dengan tampilan seksi serta ruangan pijat yang dilengkapi dengan pintu menimbulkan kecurigaan jika lokasi tersebut kerap digunakan untuk kegiatan prostitusi terselubung.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra yang langsung memimpin aksi tersebut mengatakan, kegiatan itu dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat, yang mensinyalir terjadinya praktek prostitusi di lokasi pijat itu.
“Ini merupakan tindakan kami selaku eksekutor penegak perda di kota ini, bahwa kami mendapat laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan Perda No 8/ 2005, dan di situ jelas pasal 2 ayat 1 bahwa kegiatan atau usaha yang mengarah ke pelacuran, bisa kita tindak dengan penutupan sementara. Makanya tadi ada satu yang kita segel, karena dilihat dari tempatnya tidak seperti tempat pijat kesehatan, ruangannya menggunakan pintu, padahal harusnya harusnya terbuka,” terangnya.
Dikatakan Irman, inspeksi mendadak (Sidak) tersebut merupakan follow up dari banyaknya masyarakat yang mengadukan soal isu maraknya bisnis prostitusi berkedok pijat tradisional atau biasa disebut pijat plus-plus.
Dalam kegiatan tersebut, tim penegak peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang menyisir satu per satu lokasi, seperti di kawasan mall, kawasan pertokoan Carrefour, Ruko Pinangsia Karawaci, hingga panti pijat yang ada di sepanjang Jalan Imam Bonjol.
Kendati tak mendapati ada yang melakukan perbuatan asusila, namun hampir semua lokasi pijat tradisional mempekerjakan wanita-wanita muda dengan berpenampilan seksi. Irman juga mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan laporan kepada Satpol PP jika ditemukan praktik yang melanggar perda di wilayahnya masing-masing.
“Sesuai dengan amanat perda di pasal 8,  masyarakat dapat melaporkan setiap kegiatan yang diduga berbau dengan pelacuran. Dan kami pastikan akan menindaknya dengan tegas,” paparnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan mengaku akan memaksimalkan pengawasannya terhadap semua jenis laporan yang masuk. “Kami akan tindak setiap laporan masyarakat, artinya ketika kami menemukan persoalan, secepat mungkin kami akan langsung lakukan tindakan, agar masyarakat tahu, bahwa setiap laporan mereka selalu kami tindak. Dan bisa menjadi efek jera bagi si pelanggar perda, karena setiap tindak tanduk di kota ini, masyarakat juga ikut mengawasinya,” pungkasnya. (kiki/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.