Walikota Serang Diperiksa 7 Jam
Sebagai Saksi untuk Tersangka Wawan
JAKARTA, SNOL Satu per satu keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak yang melilit Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Kemarin (18/10), lembaga antirasuah itu memeriksa Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman.
Pemeriksaan terhadap adik tiri Ratu Atut Chosiyah itu lantaran diduga mengetahui ihwal kasus yang menjerat saudaranya, Tubagus Chaeri Wardana. “Dia bisa saja mengetahui, melihat, dan mendengar,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jumat (18/10).
Atas dasar dugaan itu, kata Johan, KPK mendalami informasi dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dengan memeriksanya. Ia bersaksi untuk saudaranya Wawan. “Pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johan tanpa memerinci informasi yang ingin diperoleh dari Jaman.
Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. Akil diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Wawan dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Ketiganya pun ditangkap dan dijebloskan ke tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa kakak Wawan, yakni Ratu Atut. Namun, KPK menolak membeberkan kaitan antara Atut dan kasus tersebut. Meskipun pada akhirnya KPK mencegah politikus Golkar itu bepergian ke luar negeri.
Sementara itu, Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman, tak mau berkomentar usai tujuh jam diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sambil masuk ke dalam mobilnya yang terparkir di depan pintu gerbang KPK, dia hanya mengucap singkat kalau dirinya hanya menengok. Tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa yang ditengoknya di KPK. “Saya cuma menjenguk,” kata Tubagus Haerul di KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Selebihnya, Tubagus Haerul memilih bungkam sembari berjalan masuk ke Ford Escape. Setelah itu, ia langsung meninggalkan lembaga antikorupsi tersebut.
Sita Brankas
Pada bagian lain, penyidik KPK menyita brankas dan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam kontainer milik Tubagus Chaeri Wardana. Sitaan itu masuk ke gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (18/10). Bersama sitaan itu, Wawan juga turut masuk.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Wawan dipanggil penyidik KPK untuk menyaksikan penyitaan itu. “Kemarin, kan, barang-barang itu disegel, sekarang disita. Wawan diminta menyaksikan,” kata Johan kemarin.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2013. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
Pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sebuah operasi tangkap tangan. Kurang dari 24 jam kemudian, KPK mengumumkan Akil terjerat dua kasus: kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan pilkada Lebak, Banten.
Pada kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Pada kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha Wawan. Wawan adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap. (gil/jpnn)