Klaim Tanah BSD, Veteran Pejuang 45 Enggan Gugat ke Pengadilan

PAGEDANGAN,SNOL Sengketa tanah masih terus terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk kesekian kalinya, Veteran pejuang 1945 yang tergabung dalam Dewan Harian Ranting (DHR) angkatan 45 Kecamatan Legok-Pagedangan. Bersama perwakilan dari keluarga ahli waris Ong Kim Tjeng kembali menggugat PT Bumi Serpong Damai (BSD) atas kepemilikan lahan seluas 25,6 hektar di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Legok, yang kini dikuasai pengembang BSD.
Sayangnya, pihak veteran enggan menyelesaikan kasus gugatan tersebut ke Pengadilan. Kali ini keduanya bertemu di Mapolsek Pagedangan untuk menindaklanjuti pembahasan polemik ini, Kamis (17/10). Secara fisik lahan tersebut saat ini dikuasai oleh PT BSD, namun veteran mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya yang berasal dari hibah ahli waris Ong Kim Tjeng.
“BSD tidak ada itikad baik untuk membayar tanah milik veteran pejuang kemerdekaan seluas 25,6 hektar atau C-678 ini. Tanah itu masih bersengketa, BSD seenaknya bangun panel dan pasang bendera,” kata Sri Ika Zakaria Kuasa Pengurusan Harta Veteran Legok-Pagedangan usai pertemuan di Mapolsek Pagedangan.
Ika menjelaskan, tanah tersebut merupakah hibah dari Ong Kim Tjeng kepada para pejuang Legok-Pagedangan yang telah menyelamatkan dirinya saat peperangan. Hibah tersebut diberikan pada 20 Juni 1946 dengan bukti hibah, serta statusnya belum pernah berubah dari tahun 1941, tahun 1964, dan terakhir tahun 1976.
Sayangnya, hingga kini pihaknya enggan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan. “Kami tidak mau mengajukan gugatan ke Pengadilan, apalagi melihat kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini,” kilahnya.
Kuasa Hukum PT BSD, Toni Tampubolon mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ada pada jaman Orde Lama saat itu di wilayah Legok-Pagedangan ada tuan tanah yang menguasai puluhan hektar tanah. Saat itu jaman Presiden Soekarno ditahun 1963 ada kebijakan politik pertanahan yakni redistribusi. Kebijakan itu dimaksudkan bagi tuan tanah yang memiliki kelebihan tanah ini agar didistribusikan kepada para petani penggarap.
Selanjutnya kata Toni, pada saat itu pemerintah mengeluarkan SK Kinak atas tanah yang masuk redistribusi tersebut. Kemudian setelah terbit SK Kinak pemerintah mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama si petani penggarap. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.