KPK Berhak Sita Aset dan Blokir Rekening Akil Mochtar
JAKARTA,SNOL Jurubicara KPK, Johan Budi menyatakan bahwa penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan terhadap Akil Mochtar sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK.
“Dalam UU KPK, (tertulis) dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan baik untuk memblokir rekening tersangka atau pihak-pihak lain yang terkait,” kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Menurut Johan, pemblokiran terhadap beberapa rekening milik Akil tersebut dilakukan guna mencegah perpindahan masuk atau keluarnya uang dari rekening tersebut. Kata Johan, jika dari penelusuran terbukti bahwa rekening tak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akil, maka bisa saja rekeningnya dibuka kembali.
“Informasi (jumlah rekening) itu belum sampai ke saya. Yang pasti rekeningnya lebih dari satu. Kalau ada upaya hukum, itu hak tersangka. Kalau ada hal yang tidak pas menurut kacamata mereka,” terang Johan.
Siang tadi, Otto Hasibuan menyatakan akan berupaya untuk meminta klarifikasi langsung dari KPK. Nantinya, jika hasil klarifikasi menyatakan pemblokiran tanpa ada kaitan dengan pasal suap, maka, lanjut Otto, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum.
“Itu poin yg akan kita lakukan. Jadi kita mau klarifikasi ke KPK, artinya kenapa sampai di blokir sedangkan pasal yang disangkakan pasal penyuapan. Pasal itu pun uangnya kan katanya tertangkap tangan. Uangnya itu katanya ada di KPK. Kalau uangnya ada di KPK apanya yang dicuci,” terang Otto.
Sejauh ini KPK sudah menyita sejumlah aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana, di antaranya uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta. Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.(rus/rmol)