KPK: Pemerintah Harusnya Perketat Remisi untuk Koruptor
JAKARTA,SNOL Pemberian Remisi alias potongan hukuman bagi terpidana korupsi seharusnya lebih diperketat oleh pemerintah. Jika proses pengetatan remisi tak dilakukan, maka keadilan akan terciderai.
Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/8). Johan melontarkan hal itu saat dimintai tanggapan terkait pemberian remisi Idul Fitiri 1434 Hijriah terhadap koruptor oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terpidana korupsi mafia pajak.
“Remisi itu kan memang ada aturannya dan kewenangan Kumham, tapi pemberiannya itu harus diperketat,” tekan Johan.
Bukan tanpa alasan remisi harus diperketat. Sebab, sejak awal sudah diputuskan bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa harus diberikan hukuman yang berat. Hal itu agar efek jera tak terhindarkan untuk para pelaku kejahatan korupsi.
“Karena korupsi kan sudah disepakati sebagai kejahatan luar biasa, selain itu biar ada efek jera,” demikian bekas wartawan salah satu harian nasional ini.
Pemerintah memberikan remisi kepada ratusan napi koruptor. Mereka adalah para koruptor yang dianggap berperilaku baik selama berada di balik jeruji besi. Syarat mendapatkan remisi telah diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2006, kemudian diperketat dengan adanya PP Nomor 99/2012. Untuk PP Nomor 99/2012 para napi harus menjadi justice collabolator untuk mendapat remisi.(dem/rmol)