137 Desa di Lebak Belum Punya Kades

Terhalang Pemilukada dan Pemilu
LEBAK, SNOL Pelayanan di 137 desa di Kabupaten Lebak tergang­gu. Hal ini karena di ratusan desa itu tidak memiliki kepala desa (Kades) definitif dan dijabat oleh pejabat sementara (Pjs). Pemkab setempat tidak menggelar pemili­han kepala desa (Pilkades) sejak 23 April 2013 hingga 23 April 2014.
Sanusi (42), warga Desa Cihu­jan, Kecamatan Cijaku, Lebak, merasa terganggu dengan tidak adanya Kades yang definitif. Salah satunya pengajuan permo­honan administrasi kependudu­kan dan pengajuan beras untuk rakyat miskin.
“Dulu, waktu ada Kades-nya kami buat KTP mudah, tapi seka­rang sulit. Lagipula jatah raskin selalu terlambat,” ujar Sanusi yang diamini warga yang lainnya.
Praktisi Hukum dari Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Ban­ten Agus Ruhban menilai, suatu wilayah atau daerah yang bukan dipimpin oleh pemimpin yang definitif sudah pasti ada pelayanan kepada masyarakat yang terham­bat, karena kewenangan Pjs tak sebanding dengan kades definitif.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Pjs, salah satunya membahas RAP­Des (Rencana Anggaran Pe­merintahan Desa-red) sehingga tidak bisa menentukan APBDes, membuat kebijakan yang strat­egis dan lain-lain,” ujar Agus.
Sementara itu, Kabid Pemerin­tahan Desa (Pemdes) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak Apip Saepudin membantah pelayanan di 137 desa itu terganggu lantaran tidak adan­ya Kades. Menurut dia, saat ini, di ratusan desa itu dijabat oleh peja­bat sementara (Pjs) Kades. “Nah, Pjs Kades tersebut nanti yang akan mempersiapkan Pilkades tahun 2014 mendatang,” papar Apip, se­raya menyebutkan 137 desa yang tidak memiliki Kades definitif tersebut tersebar di 27 kecamatan minus Kecamatan Lebakgedong.
Menurut Apip, tidak digelarnya Pilkades selama satu tahun tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor : 321/IV/2013 tentang Penundaan Pilkades. Kata Apip, SK tersebut dikeluarkan lantaran Pemkab Lebak menghada­pi pemilihan umum kepala dearah (Pemilukada) dan Pemilu Legislatif 9 April 2014 memdatang. “Keputusan tersebut sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu di jajaran Pemkab Lebak,” kata Apip di Kantor Camat Rangkasbitung, Senin (7/10). (ah­madi/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.