137 Desa di Lebak Belum Punya Kades
Terhalang Pemilukada dan Pemilu
LEBAK, SNOL Pelayanan di 137 desa di Kabupaten Lebak terganggu. Hal ini karena di ratusan desa itu tidak memiliki kepala desa (Kades) definitif dan dijabat oleh pejabat sementara (Pjs). Pemkab setempat tidak menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) sejak 23 April 2013 hingga 23 April 2014.
Sanusi (42), warga Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Lebak, merasa terganggu dengan tidak adanya Kades yang definitif. Salah satunya pengajuan permohonan administrasi kependudukan dan pengajuan beras untuk rakyat miskin.
“Dulu, waktu ada Kades-nya kami buat KTP mudah, tapi sekarang sulit. Lagipula jatah raskin selalu terlambat,” ujar Sanusi yang diamini warga yang lainnya.
Praktisi Hukum dari Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten Agus Ruhban menilai, suatu wilayah atau daerah yang bukan dipimpin oleh pemimpin yang definitif sudah pasti ada pelayanan kepada masyarakat yang terhambat, karena kewenangan Pjs tak sebanding dengan kades definitif.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh seorang Pjs, salah satunya membahas RAPDes (Rencana Anggaran Pemerintahan Desa-red) sehingga tidak bisa menentukan APBDes, membuat kebijakan yang strategis dan lain-lain,” ujar Agus.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lebak Apip Saepudin membantah pelayanan di 137 desa itu terganggu lantaran tidak adanya Kades. Menurut dia, saat ini, di ratusan desa itu dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) Kades. “Nah, Pjs Kades tersebut nanti yang akan mempersiapkan Pilkades tahun 2014 mendatang,” papar Apip, seraya menyebutkan 137 desa yang tidak memiliki Kades definitif tersebut tersebar di 27 kecamatan minus Kecamatan Lebakgedong.
Menurut Apip, tidak digelarnya Pilkades selama satu tahun tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor : 321/IV/2013 tentang Penundaan Pilkades. Kata Apip, SK tersebut dikeluarkan lantaran Pemkab Lebak menghadapi pemilihan umum kepala dearah (Pemilukada) dan Pemilu Legislatif 9 April 2014 memdatang. “Keputusan tersebut sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu di jajaran Pemkab Lebak,” kata Apip di Kantor Camat Rangkasbitung, Senin (7/10). (ahmadi/deddy)