34.030 Ban Palsu Disita Polisi
TANGERANG, SNOL Sebanyak 34.030 ban dalam palsu merek INOE IRC disita Polsek Jatiuwung dari tangan tersangka berinisial S dan R. Keduanya ditangkap pada Jumat (16/8) di Gudang Barang Muara Baru Jakarta Utara. Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dari PT Gajah Tunggal selaku pemegang merk ban dalam tersebut.
“Dari tangan tersangka yang mengaku sebagai distributor ini, kami berhasil mengamankan sekitar 34. 030 piece ban dalam palsu merek IRC di gudang barang Muara Baru Jakarta Utara,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Alamsyah Pulupessy, Kamis (26/9).
Ditambahkan Alamsyah, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku pembuat ban dalam palsu yang hingga saat ini masih buron. “Daftar identitas tersangka utama sudah kami kantongi. Dan hingga saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap ketiganya yang sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),”jelasnya.
Alamsyah melanjutkan, awalnya Polsek Jatiuwung terlebih dulu menangkap tersangka S beserta barang bukti sebanyak 518 karung yang berisikan 26.060 piece ban dalam palsu pada tanggal 16 April lalu. Berdasarkan keterangan tersangka S, pada hari Selasa (16/4) dirinya telah membeli ban dalam palsu mereka IRC sebanyak 40 ribu psc dari tersangka R dengan harga Rp 2.400 per piece-nya.
Setelah itu, pada Jumat (16/8) tersangka R berhasil diringkus di gudang barang Muara Baru beserta barang bukti 7970 psc dengan total nilai barang Rp 55 juta. “Kalau dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan hal ini sejak tahun 2010. Oleh karena itu, akan kami usut sampai tuntas,” ungkapnya.
Sementara Humas PT Gajah Tunggal Ismail mengatakan, akibat tindakan pemalsuan tersebut, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 850 juta Rupiah. “Kalau diitung dari nilai produk yang dipalsukan, kami rugi sampai Rp 850 juta. Karena untuk satu piece ban dalam merek INOE IRC asli dijual mulai dari harga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu,”jelasnya.(kiki/made)