RUU Keperawatan Terpisah dengan RUU Kebidanan

JAKARTA,SNOL Rapat Panitia Kerja RUU Keperawatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati bahwa substansi mengenai kebidanan dibuat terpisah dan menjadi UU tersendiri.
“Secara bulat komisi IX menyepakati pemisahan tersebut dan Alhamdulillah juga diterima oleh Menkes,” tutur anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi melalui keterangan persnya, Rabu (18/9).
Sebelumnya, mayoritas fraksi di Komisi IX DPR mempertanyakan adanya substansi baru mengenai kebidanan dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah. Dengan begitu, judul RUU pun berubah menjadi RUU Keperawatan dan Kebidanan.
Penyatuan dua substansi tersebut dikuatirkan akan memperlambat proses pembahasan RUU Keperawatan yang selama ini sudah digodok dan disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
Namun, Zuber menambahkan, RUU tentang Kebidanan harus segera dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas DPR.
“Kalau perlu Fraksi PKS yang menginisiasi agar RUU ini segera dijadwalkan dalam prolegnas prioritas,” imbuh politisi PKS ini.
Lebih lanjut Zuber katakan, lahirnya UU Keperawatan diharapkan mampu melahirkan payung hukum yang jelas bagi para perawat Indonesia sekaligus menjamin hak-hak pasien dalam menerima pelayanan kesehatan.(wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.