Dokter Aborsi Terancam 10 Tahun

SERANG, SNOL Pemilik Klinik Mulya Medika di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Dr Djaja Rachmat menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Terdakwa Djaja dijerat pasal 194 Undang-undang (UU) Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal 349 KUHP dan 348 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri pada sidang yang dipimpin hakim Lian Henry Sibarani, didampingi dua anggota sidang Anastacia Tyas dan Josephine ini mengatakan, terdakwa Djaja sudah melakukan aborsi ilegal pada 2 Juni 2013 lalu di tempat prakteknya di Klinik Mulya Medika.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, pasal 349 KUHP dan 348 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata JPU Andri, saat menbacakan materi dakwaan, Kamis (12/9)
Peristiwa tersebut bermula dari pasien Amroyati alias Nia Damayanti, yang dijadikan tersangka dalam berkas terpisah, hamil dengan usia kandungan 3 bulan akibat hubungan diluar nikah dengan pacarnya Jimi menghadap Djaja.
Kemudian pacar Amoryati, Jimi yang kini dijadikan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polisi, meminta bantuan Djaja untuk menggugurkan kandungannya. Setelah ada kesepakatan harga, akhirnya janin dalam kandungan Amroyati berhasil dikeluarkan dalam keadaan meninggal. Sedangkan Amroyati tak sadarkan diri.
Lalu Janin dari Amroyati tersebut oleh saksi Sarja dukubur di makam keluarga di Kampung Pelawad Tegal, Desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang atas perintah Djaja.
Majelis hakim akhirnya memutusakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai persidangan, JPU Andri mengatakan, terdakwa Djaja adalah mantan Polisi yang mengundurkan diri tahun 2005 lalu. ”Menurut keterangan dia (terdakwa,red), ia mengundurkan diri dari kepolisian karena menolak ditugaskan menjadi kepala rumah sakit di Papua,” kata Andri.
Terdakwa juga, lanjut Andri, pernah dihukum dalam kasus serupa tahun 2003. ”Sidangnya di PN Serang juga. Namun kala itu hukumannya hanya percobaan,” tukasnya. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.