Andi Arief: Berita Korupsi Bikin Lelah…
SNOL. Staf Khusus Presiden Andi Arief terpaksa bicara soal korupsi. Katanya, pemberitaan mengenai berbagai kasus korupsi akhir-akhir ini membuat dirinya lelah.
Seperti sudah sama diketahui, sejak dua tahun terakhir ini Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) yang diinisiasi kantor Andi Arief sedang melakukan penelitian di kawasan situs megalitikum Gunung Padang, di Cianjur, Jawa Barat.
TTRM yang dimotori sejumlah pakar di bidang geologi, arkeologi dan ilmu kebumian lain menduga bahwa ada bangunan sisa peradaban manusia di masa lalu yang tertimbun di bawah situs megalitikum Gunung Padang. Kesimpulan sementara ini diperoleh dari uji geolistrik, georadar dan yang terakhir adalah uji tomografi. Uji usia karbon dari contoh lapisan di kedalaman pun memperlihatkan perkirasaan usia bangunan yang begitu tua, hingga kisaran 20.000 tahun lalu.
TTRM telah mengeskavasi secara terbatas sisi timur yang berada di luar kawasan cagar budaya. Eskavasi itu mempekuat dugaan bahwa memang ada bangunan sangat tua di bawahnya.
Hasil penelitian TTRM ini telah berkali-kali dibahas bersama sejumlah menteri terkait dan Presiden SBY.
“Sulit akal sehat saya menerima (stempel) bahwa budaya kita adalah budaya korupsi jika melihat warisan monumental di bawah permukaan Gunung Padang. Tak mungkin bangunan agung objek vital itu dibangun di atas kultur korupsi,” ujar Andi Arief dalam pesan yang dipancarluaskannya pagi ini (Kamis, 5/9).
Sebelumnya, Andi Arief mengatakan bahwa pemberitaan mengenai kasus korupsi akhir-akhir ini telah mencapai level yang membuat lelah.
“Hampir semua korupsi saat ini akibat proyek pemerintah. Memberantas korupsi dan antisipasi hilangnya atau menguapnya uang negara bisa diatasi (jika asumsi korupsi terbanyak terjadi di projek-projek pemerintah) dengan mengubah substansi tender,” kata Andi Arief.
Sambungnya, yang ditenderkan adalah keuntungan alias imbal balik atas proyek yang dikerjakan. Dimana, pihak penawar yang berani menawarkan keuntungan terkecil yang dipilih sebagai pemenang. Dengan metode ini tidak akan ada kongkalikong proyek.
Bagaimana dengan keterlibatan pihak Asing?
Menurut Andi Arief, pihak asing tetap diperbolehkan menanamkan investasi di Indonesia. Namun pihak asing hanya boleh membawa keuntungan ke negara asal mereka dan tidak membawa “barang” atau hasil produksi.
“(Metode) ini tidak melanggar UUD 1945 pasal 33, karena barangnya tetap milik bangsa Indonesia,” sambung Andi Arief lagi.
Untuk urusan gratifikasi, Andi Arief menyarankan belajar pada sistem hukum yang berlaku di Hong Kong dimana hanya penerima gratifikasi yang dijatuhi hukuman berat.
Dia membandingkannya dengan hukum yang berlaku di Malaysia. Di negeri jiran itu yang dihukum adalah pihak yang menerima suap. Itu juga sebabnya di Malaysia pejabat takut menerima suap karena khawatir akan dilaporkan oleh si pemberi suap bila keinginan si pemberi suap tidak tercapai.
Pada bagian lain, Andi Arief juga menyinggung soal lelang jabatan camat dan lurah. Seharusnya, bukan jabatan itu yang dilelang, melainkan jabatan kepala kantor pajak sebagai lembaga yang menjadi pintu masuk penerimaan negara.
“Setiap kepala kantor pajak ditargetkan pendapatan target pajaknya. Jika melebihi target, berikan kelebihannya pada kepala kantor pajak. Jika kurang, maka kepala kantor wajib menutupi kekurangannya,” demikian Andi Arief. (dem/rmol)