Lahan Sport Centre Banten jadi Tempat Pembuangan Sampah
SERANG, SNOL Lahan Sport Centre milik Pemprov Banten yang terletak di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang, saat ini dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga setempat.
Wawan warga setempat mengaku tidak tahu kalau lahan tersebut akan dijadikan pembangunan sport centre. “Jadi lebih baik kami manfaatkan lahan itu untuk dijadikan tempat pembuangan sampah rumah tangga,” kata dia di Serang, kemarin.
Membuang sampah di lahan tersebut juga dilakukan warga lain dan para pedagang yang berjualan di ruas jalan Serang-Pandeglang dekat lokasi tersebut.
“Selagi kami tidak dilarang, kami akan membuang sampah di situ (lahan sport centre). Lagi pula di atas lahan ini juga perusahaan yang mendirikan bangunan penjualan air bersih,” ujarnya.
Kalau memang pemerintah, lanjut Wawan ingin mendirikan sport centre mestinya proses pembangunanya sudah dimulai. “Ini kan tidak, lahan puluhan hektar ini tidak digunakan. Coba kalau dikasih sama masyarakat, mungkin kami bisa memanfaatkan lahan itu untuk pertanian,” tuturnya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten, Iing Suwargi sebelumnya mengatakan, saat ini Pemprov Banten baru menyiapkan lahan sekitar 30 hektar serta pembangunan jalan akses menuju kawasan sport centre.
“Sedangkan untuk pembangunan fisiknya masih menunggu kebijakan dari Kemenpora karena DED dan Site Plan sudah dibuat,” kata Iing.
Dalam Site Plan rencana pembangunan sport centre tersebut akan dilengkapi dengan berbagai sarana olahraga seperti Stadion Sepak Bola, Lapangan Menembak, Panahan, Soft Ball, Hockey, Polo Air, Atletik serta dilengkapi hotel dan sarana olahraga lainnya.
Kepala Dispora Provinsi Banten, Cepi Syafrul Alam sebelumnya juga mengatakan sport centre di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun. Anggaran tersebut diantaranya untuk pembangunan stadion membutuhkan anggaran sekitar Rp378 miliar lebih.
“Kebutuhan anggaranya tersebut sudah sesuai dengan rencana pembangunan atau DED dan teknis pelaksanaan pembangunanya bukan menjadi kewenangan Dispora, tapi DSDAP,” kata Cepi. (eman)