Enam Anggota FPI Dijerat Pasal Berlapis
TANGERANG,SNOL Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus bentrok antara anggota Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu di Tangsel.
Ada tujuh terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan. Ketujuh tersangka didakwa pasal berlapis tentang pengeroyokan, pemukulan dan undang-undang darurat.
“Dari ketujuh tersangka ini, satu di antara terkena Undang Undang Darurat 1951 atas nama terdakwa Ferry Baihaqi. Dia kedapatan membawa sebilah sangkur yang dibalut kain putih berlogo FPI saat tragedi berlangsung,” ujar Imam Cahyono Jaksa Penuntut Umum, Senin (27/8).
Keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal berlapis tentang pemukulan dan pengeroyokan dengan hukuman penjara 4 tahun. “Keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 dan 185 tentang pemukulan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka dengan hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Usai mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU, tim pengacara FPI Hanafi tak mau berkomentar banyak. Dia hanya memberikan pernyataan jika banyak di antara dakwaan JPU yang tidak benar. Namun dirinya enggan melewati tahapan sidang eksepsi, dengan alasan efisiensi waktu.
“Banyak yang enggak benar soal dakwaan tadi. Tapi kita tidak perlu melakukan pembelaan dalam sidang eksepsi. Langsung saja nanti ke sidang penghadiran saksi-saksi. Biar tak banyak makan waktu,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat ratusan massa ormas Front Pembela Islam (FPI) bentrok dengan satpam pengembang Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (6/6) sore. Bentrokan dipicu sengketa lahan Alam Sutera di Kampung Paku Alam, Kecamatan Serpong, Tangsel.
Bentrokan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Ratusan masa FPI dengan membawa kayu dan bambu hendak mempertahankan tanah milik warga seluas 2,5 hektar, yang dituding diserobot oleh pengembang Alam Sutera. (kiki/made)