Uang Jasa Dokter Naik, Warga Non Tangsel Bayar 3 Kali Lipat

SETU,SNOL Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjanjikan uang jasa dokter akan dinaikan Rp 5 hingga 10 juta perbulannya. Itu seiring dengan biaya berobat bagi warga bukan berKTP Kota Tangsel sebesar 300 persen.
“Kami juga ingin membuat dokter yang dinas di wilayah kami nyaman dan fokus pada pelayanan pengobatan pasiennya. Untuk itu ada rencana menaikkan uang jasa dokter diakhir tahun ini,” ujar Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, akhir pekan lalu.
Uang jasa akan dihitung berapa banyak dokter tersebut melayani pasien. Sehingga, bila normalnya satu dokter bedah diberi uang jasa Rp 25 juta, nantinya akan naik Rp 30 hingga Rp 35 juta.
Sedangkan untuk dokter non bedah, mulanya digaji pemerintah Rp 10 hingga Rp 15 juta, bila ada kenaikan uang jasa maka dokter tersebut akan menerima kenaikan hingga Rp 25 juta.
“Dan itu semua diluar gaji total mereka. Kembali, uang jasa akan ditentukan besarannya dari berapa banyak mereka melayani pasien,” kata Airin.
Lalu dari mana anggaran kenaikan uang jasa tersebut? Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid mengatakan, kenaikan gaji seiring dengan diberlakukannya warga yang tidak berKTP Kota Tangsel harus membayar biaya pengobatannya hingga 300 persen.
“Misalnya awal mula masuk dokter umum bayar Rp 15 ribu, maka untuk warga yang bukan berasal dari Kota Tangsel akan membayar hingga Rp 45 ribu untuk sekali berobat,” jelas Dadang.
Lalu bagaimana dengan pasien yang berasal dari Kota Tangsel? “Mulai 1 September, gratis!” pungkasnya.
Dalam anggaran dari ABT atau perubahan di 2013 ini, rencananya Kota Tangsel akan mengucurkan Rp 4,1 miliar untuk biaya pengobatan gratis bagi warga Kota Tangsel. Angka tersebut sudah termasuk kenaikan uang jasa dokter.(pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.