Proses Perizinan Investasi Harus Kelar 17 Hari

JAKARTA,SNOL Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mendukung penuh empat paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat, guna mengantisipasi melemahnya perekonomian Indonesia akibat anjloknya nilai rupiah terhadap dollar AS.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dukungan yang diberikan salah satunya dengan memangkas masa waktu proses pengurusan perizinan yang sebelumnya 60 hari, menjadi 17 hari.
“Saya minta kepala daerah agar memangkas waktu pengurusan izin usaha di daerahnya masing-masing dari 60 hari menjadi 17 hari. Ini tidak lain untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di daerah,” ujar Gamawan di Jakarta, Senin (26/8).
Menurut Gamawan, makin cepat waktu pengurusan, akan semakin baik. Karena dengan demikian investasi ke daerah juga dapat cepat terlaksana dan itu berarti terbukanya lapangan pekerjaan. Namun tentu perizinan baru dapat dikeluarkan jika seluruh persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.
“Jangan dipersulit orang berurusan apalagi terhadap orang yang akan melakukan investasi. Kuncinya di daerah, karena sekarang ini kewenangan sudah diserahkan kepada daerah,” ujarnya yang memastikan dari 31 perizinan yang menjadi urusan kewenangan daerah, 25 perizinan berada di kabupaten/kota.
Untuk mengefektifkan seruan tersebut,  Mendagri mengaku dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh kepala daerah.
“Isinya meminta agar melaksanakan pemangkasan izin usaha di daerahnya masing-masing,” ujarnya saat membuka orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, angkatan ke-5 di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kemendagri.
Orientasi kepemimpinan kali ini diikuti 33 kepala daerah. Dengan rincian 9 bupati, 15 wakil bupati, 4 wali kota dan 5 wakil wali kota.(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.