Dada Rosada Tetap Berharap Hadiri Sertijab Walikota Bandung
JAKARTA,SNOL Dada Rosada berharap bisa menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) dengan Walikota Bandung terpilih Ridwan Kamil pada 16 September mendatang.
Dia memohon supaya KPK mengamini harapannya tersebut. “Tapi kan yang mengajukan permohonan itu DPRD. Jadi kalau 16 September, sertijab dari Walikota lama ke baru diizinkan KPK, alhamdulillah. Jadi saya bisa ketemu masyarakat sana,” ujar Dada di gedung KPK, Jakarta (Kamis, 22/8), usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penyuapan kepada hakim Setyabudi Tejocahyono dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial.
Dalam kesempatan itu, dia menolak menjawab saat ditanya seputar materi pemeriksaannya tadi oleh KP. “Ah, jangan tanyakan materi,” elak Dada saat ditanyai keterlibatan hakim lain dalam kasus ini.
Dada mengatakan perihal hakim ad hoc kasus bansos yakni Ramlan Comel yang belum ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini dapat ditanyakan kepada penyidik.
“Ya, itu kan tanya kepada penyidik lah, kenapa bisa seperti itu,” ujar Dada sebelum meninggalkan KPK menuju di rumah tahanan Cipinang.
Sementara itu anggota DPRD Kota Bandung asal Fraksi Golkar, Aat Syafaat Khodijat mengatakan tidak ada masalah bila Walikota Bandung periode 2008-20013 Dada Rosada tak bisa menghadiri acara serah terima jabatan dengan Wali Kota Bandung terpilih periode 2013-2018, Ridwan Kamil. Sebab ketidakhadiran Dada dapat diwakilkan.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kota Bandung asal Fraksi Golkar, Aat Syafaat Khodijat, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Dalam pemeriksaa, Aat bahkan mengaku sempat disinggung oleh penyidik KPK soal perlu tidaknya kehadiran Dada saat serah terima tersebut. Kepada penyidik, Aat mengungkapkan tak masalah jika Dada tak hadir.
“Enggak ada masalah juga dia (Dada) nggak ada. Karena nggak ada ceremony,” beber dia.
Aat membenarkan kehadiran Dada saat paripurna bersama DPRD Bandung sehingga menyebabkan dia mangkir pemeriksaan Jumat (16/8) lalu. “Paripurna untuk ceremony,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK belum memutuskan apakah akan memberikan izin kepada Walikota Bandung Dada Rosada yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang menghadiri acara serah terima jabatan. KPK masih akan mempelajari terlebih dahulu rencana DPRD Kota Bandung yang akan menyurati KPK terkait hal tersebut.
Dada Rosada sendiri telah resmi ditahan oleh KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/8) lalu. Dada ditahan usai diperiksa hampir tujuh jam. Dada yang sempat mangkir dari pemeriksaan Jumat pekan lalu akhirnya hanya bisa pasrah ketika petugas KPK menggeladangnya ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Cipinang.
Dada sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kasus pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung. Suap diberikan lewat tersangka Toto Hutagalung.(zul/rmol)