RUU ASN Dianggap Pangkas Kewenangan Kada
JAKARTA,SNOL Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menilai RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) masih perlu dikaji sebelum disetujui DPR.
Pasalnya, dalam RUU tersebut terdapat pasal yang memangkas kewenangan kepala daerah.
“Kami melihat bahwa ada sejumlah pasal dalam RUU ASN tersebut yang perlu direvisi atau dikaji ulang agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari,” kata Ketua Umum Apkasi, Isran Noor dalam Rapat Koordinasi Bupati dan Walikota dalam menyikapi pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Singosari Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (29/7).
Setelah melalui tiga kali sidang kabinet di Istana, pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siap membawanya ke Parlemen untuk disahkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri menginstruksikan agar RUU ASN ini disahkan Agustus atau paling lambat akhir tahun ini.
Isran menyebutkan bahwa pada dasarnya Apkasi dan Apeksi secara prinsipil mendukung kehadiran aparatur sipil yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya. Hanya saja kata dia, pada pasal RUU ASN yang mengatur pengangkatan pegawai ASN wewenangnya dilakukan Sekretaris Kabupaten atau Sekretaris Kota.
Menurut Isran, pasal ini tentu menghilangkan kewenangan kepala daerah (Kada) yang menjadi pejabat pembina kepegawaian. Padahal dalam menjalankan tangung jawabnya untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Kada perlu didikung instrumen birokrasi agar program yang telah disusun dapat berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan.
“Sebagai pejabat yang berwenang terhadap kepegawaian sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur derah dalam rangka menjalankan program pemerintahan,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Bupati Tanah Datar M.Shadiq Pasadigoe, Ia menyebutkan bahwa Kepala Daerah pada prinsipnya adalah pimpinan daerah, dan bertanggung jawab atas pemerintahan daerah dalam rangka kesejahteraan rakyatnya. “Dalam rangka mencapai tujuan ini, maka dibantu perangkat daerah yang merupakan PNS yang loyal,” ucapnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid mengungkapkan bahwa permasalahan mengenai Sekda sebagai pembina sebenarnya sudah ada perubahan dalam RUU ASN. “Dalam draft terbaru wewenang Sekda sebagai pembina hanya bersifat teknis untuk membina peningkatan kompetensi pegawai, tentang seleksi dan pengangkatan tetap dipegang oleh Kepala Daerah,” katanya. (awa/jpnn)