KPK Panggil Emir Moeis Setelah Setahun jadi Tersangka
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Litsrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Kamis (11/7).
Politisi PDI Perjuangan itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jika hadir, ini merupakan pemeriksaan yang dijalani Emir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2012 silam.
“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/7).
Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Diduga, PT Alstom Indonesia yang berinduk kepada PT Alstom yang berkedudukan di luar negeri, memberikan suap kepada Emir sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai pelicin untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Molornya kasus Emir Moeis ini karena KPK beralasan kesulitan pemeriksaan saksi yang berada di Amerika Serikat.
“Ada hambatannya. Seperti (kasus) Emir Moeis, ada hambatan pemeriksaan saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat (5/7) lalu, di Kantor KPK. (boy/jpnn)