Kemenhut: UU P3H Jamin Kepastian Hukum
JAKARTA,SNOL Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang sudah tertunda selama 11 tahun.
“Disahkannya UU ini akan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan,” kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan, Ir. Sumarto, M.M, melalui siaran persnya, Rabu (10/7).
Produk hukum tentang kehutanan ini mengatur berbagai hal meliputi: pencegahan perusakan hutan; pemberantasan perusakan hutan; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerjasama internasional; perlindungan saksi, pelapor, dan informan; pembiayaan; serta sanksi.
Undang-undang P3H yang terdiri dari 12 bab dan 114 pasal ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas dua orang atau lebih yang bertindak secara bersama-sama, pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, atau kegiatan non komersial seperti pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan rumah tangga sendiri.
Ketentuan pidana terdapat dalam Bab X, mulai dari pasal 82 hingga pasal 109. Misalnnya, bagi orang perseorang dan korporasi yang melanggar aturan dalam UU itu, paling sedikit dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling tinggi Rp 5 miliar. Sementara untuk korporasi, pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp 15 miliar.
Sumarto menyatakan undang-undang ini akan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.
“Di samping itu dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Sumarto.(dem/rmol)