Tiba di KPK, 4 Tersangka Suap Hakim Bungkam
JAKARTA,SNOL Empat tersangka kasus suap hakim terkait penanganan perkara kasus korupsi dana bansos pemkot Bandung tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/7) petang.
Namun tidak ada satu kalimat pun yang terlontar dari empat tahanan KPK yang semuanya mengenakan rompi oranye tersebut.
Keempat tersangka itu adalah Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat. Mereka diantar menggunakan mobil tahanan KPK setelah menjalani proses rekontruksi di Bandung sejak Rabu (2/7) kemarin.
Penyidik KPK dibantu Kepolisian Bandung sejak Rabu menggelar rekontruksi kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam rekontruksi tersebut, beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik suap terhadap Hakim Setyabudi jadi sasaran KPK.
Seperti Pengadilan Tinggi Bandung, kantor Pemerintahan Kota Bandung, tempat karaoke bahkan rumah Walikota Bandung Dada Rosada juga menjadi sasaran penyidik.
Dada sendiri bersama eks Sekda Edi Siswadi sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/03) lalu dimana KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. Adapun Toto Hutagalung disebut-sebut pihak pemberi uang suap melalui tersangka Asep Triana kepada Hakim Setyabudi. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.(zul/rmol)