Kawin-Cerai, Ahmad Fathanah Nikah Sebanyak Empat Kali
JAKARTA,SNOL Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah telah menikah sebanyak 4 kali. Dia mulai menikah sejak tahun 1993 hingga saat ini.
Pernikahan Fathanah tak pernah bertahan lama alias kawin cerai dengan beberapa wanita.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Ahmad Fathanah oleh Jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta (Senin, 24/6).
“Fathanah nikah sebanyak 4 kali. Tahun 1993, terdakwa menikah dengan Siti Fatima yang dikaruniai 3 orang anak. Kemudian Siti Fatimah diceraikan pada tahun 1999,” kata Jaksa KPK, Avni Carolina.
Setelah cerai dengan Siti Fatimah pada tahun 1999, Fathanah langsung menikahi Dewi Kirana dan memiliki seorang anak. Tapi, pernikahan kedua itu tak berlangsung lama. Tahun 2006, Fathanah menceraikan Dewi Kirana.
“Setelah itu, pada tahun 2008 terdakwa menikahi Surti Mulyanti. Tidak dikaruniai anak. Pada bulan Desember 2012, terdakwa menikah siri dengan Sefti Sanustika dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir di tahun 2013,” demikian Jaksa Avni.(zul/rmol)