98 Ormas akan Bawa RUU Ormas ke MK
JAKARTA,SNOL Sejumlah organisasi masyarakat berencana melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan jika RUU Ormas disahkan pada Sidang Paripurna Selasa (25/6) mendatang.
“Kita akan bawa ke MK, diwakili 98 ormas yang dikoordinir oleh Pak Din Syamsuddin,” tegas perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo di Wahid Institute, Jakarta, Minggu (23/6).
Benny yakin akan terjadi kemunduran demokrasi bila RUU tersebut jadi disahkan dan akan ada pendekatan politik terhadap sektor kegiatan sosial. Selain itu, menurut Benny, RUU Ormas terbilang multitafsir karena definisinya terlalu luas dan mengatur segalanya tanpa ada batas yang jelas.
“Itu bahaya intervensi negara, akan mengancam media massa karena akan hilang daya kritis, media massa tidak bisa menyalurkan dana publik karena diatur penguasa,” kata Benny
Dengan adanya RUU Ormas tersebut, menurut Benny, pada akhirnya paradigma Ormas dimarginalkan karena dibentuk untuk diawasi.
“Tidak mampu berkembang, ormas tidak mampu lagi ada daya kritis, gaya orde baru, ormas bermasalah tapi sanksi enggak ada,” demikian benny.(ian/rmol)