LKH Tersangka, Penyidikan Korupsi Sodetan Rp 19 M Harus Tuntas

SERANG, SNOL Presidium Komunitas Soedirman (KMS) 30, Neddy Kurniadi meminta Penyidik Kriminal Khusus Polda Banten menuntaskan penyelidikan terhadap tersangka Direktur CV TMJ LHK.
LHK merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana (Sapras) Sodetan di Cibinuangeun Kabupaten Lebak snilai Rp19 miliar.
“Penetapan tersangka LKH sudah diekspose 27 Mei 2013 lalu, tapi hingga kini SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan) belum disampaikan ke Kejati Banten. Penyidik Polda harus mengusut hingga tuntas kasus korupsi itu,” kata Neddy di Serang, kemarin.
Terlebih lagi, lanjut Neddy, ia sudah mengendus ada ketidakberesan dalam penanganan kasus tersebut. “Kasus ini sangat rumit. Tapi kami meminta penyidik lebih memihak kepada kepentingan masyarakat, juga mengamankan keuangan negara dalam mengungkap kasus tersebut. Jangan berhenti melakukan pendidikan hanya gara-gara tersangka itu adik Walikota Serang,” pintanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Widodo mengatakan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan cek fisik tim ahli dari Universitas Indonesia (UI).
“Nanti hasil dari tim ahli akan kita serahkan ke BPKP untuk diketahui nilai kerugian negara. Pokoknya kasus ini akan lanjut. Saat ini kita fokus yang dua tersangka saja dulu,” kata Wahyu Widodo singkat.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Banten, Syamsul Bahri mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima SPDP untuk tiga tersangka yakni Direktur CV TMJ LKH dan pengusaha M, serta konsultan pengawas MM.
“Kami belum menerima SPDP dari Polda Banten. Kami baru menerima SPDP yang pertama untuk dua tersangka PPK pada BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurain) berinisial DD dan Direktur PT DAU bernisial YS selaku pemenang lelang,” kata Syamsul.
Selain itu, Kejati Banten juga melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang, yang dilakukan Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman ( Satker PPLP) pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2012 Rp5 miliar. Dalam Kasus tersebut, penyidik Kejati Banten menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Satker PPLP TH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pengusaha pemenang tender yaitu HJP dari PT Ciboleger.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Feri Wibisono mengatakan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berkembang. “Kasus ini masih terus berkembang, dan sudah dua yang kami tetapkan tersangka,” kata Feri Wibisono, kemarin. (arif/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.