Ormas tak Lagi Terikat Azas Tunggal Pancasila

F-GAMAWAN FAUZI-JPNNJAKARTA,SNOL  Ada sejumlah perubahan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang nantinya menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Pemerintah dan DPR menyepakati RUU Ormas untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR, yang dijadwalkan 25 Juni mendatang.
Yang paling mendasar adalah tidak dijadikannya Pancasila sebagai azas tunggal ormas.
“Mengenai Asas Organisasi Kemasyarakatan, tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai asas tunggal,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi saat menyampaikan pandangan mini pemerintah di acara penandatanganan naskah RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Rabu (19/6).
Perubahan mendasar lain, kata Gamawan, RUU ini mendorong reformasi tata kelola Organisasi Kemasyarakatan, meningkatkan kemandirian, dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas melalui   pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
“Juga adanya pengaturan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan beroperasi dalam wilayah hukum Indonesia,” lanjut mantan gubernur Sumbar itu.
RUU yang sempat menjadi polemik panjang ini juga mengatur,pembubaran Ormas tidak lagi menjadi kewenangan subyektif pemerintah, tetapi harus melalui putusan pengadilan.
RUU Ormas ini, kata Gamawan, juga memperhatikan aspek sejarah, dengan memberikan pengakuan sebagai aset bangsa kepada ormas-ormas yang telah lahir sebelum kemerdekaan dan hingga saat ini  tetap konsisten berjuang membangun bangsa dan negara.
Lantaran derasnya masukan dan kritik publik, materi RUU ini telah mengalami perubahan secara siginifikan lebih dari 50 persen.
“Berbagai perubahan tersebut bersifat mendasar, baik aspek philosofi, substansi, maupun jumlah bab dan pasal,” ujar Gamawan. (sam/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.