Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen

Dampak dari Kenaikan Harga BBM
JAKARTA,SNOL– Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kenaikan tariff itu dibatasi maksimal 20 persen. Pemerintah menolak rencana Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif hingga 35 persen.
“Kalau BBM naik akan berimbas kepada naiknya biaya moda transportasi dan penyeberangan laut. Untuk batas bawahnya sekitar 10 persen, sedangkan batas atasnya mencapai 20 persen,” ujar Mangindaan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin (13/6).
Dia meminta Organda tidak menaikkan tarif dengan sangat tinggi. Sebab, kenaikan harga BBM tahun ini tidak terlampau besar. Menhub meminta kenaikan tarif transportasi dilakukan bertahap, tidak bersamaan dengan kenaikan harga BBM. Pihaknya dapat memahami jika operator transportasi menaikkan tariff akibat biaya operasional yang meningkat.
Mangindaan mengatakan, kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh pada moda transportasi udara yang menggunakan avtur sebagai bahan bakar. Artinya, maskapai dipastikan tidak terpengaruh dengan kenaikan harga BBM yang dalam waktu dekat akan diputuskan pemerintah. “Avtur tidak naik. Maka dari itu penerbangan tidak akan terpengaruh,” katanya.
Menurut dia, para pengusaha memiliki hak untuk menaikkan tarif karena mereka harus terus menghidupkan usahanya. Menhub tidak akan menghalangi. “Jangan sampai pengusaha-pengusaha ini tidak boleh menaikan harga tarif sama sekali, karena beban bisnis mereka juga harus dijaga,” katanya.
Untuk menekan kenaikan tarif transportasi yang tinggi, Kemenhub mengajukan tambahan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) angkutan sebesar Rp 300 miliar pada tahun ini. Menhub akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) transportasi darat dan laut untuk membicarakan mengenai kenaikan tarif tersebut. “Kita ingin dengar bagaimana usulan mereka (operator) soal kenaikan tarif ini,” lanjutnya.
Tambahan subsidi, terutama ditujukan untuk sektor transportasi laut dan kereta api, diharapkan bisa meredam dampak kenaikan harga BBM. Kedua sektor tersebut selama ini mendapatkan subsidi tarif bagi penumpang kelas ekonomi dalam bentuk dana PSO. “Kita usahakan agar mereka tidak menaikkan tarif dengan adanya PSO itu,” kata Mangindaan.
Dia berharap, dengan tambahan subsidi, kenaikan tarif angkutan laut dan kereta api di kelas ekonomi tidak terlalu tinggi. Dalam waktu dekat pengajuan tambahan PSO sebesar Rp 300 miliar ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Menhub menegaskan bahwa kenaikan harga BBM sudah pasti akan dilaksanakan karena subsidi yang diberikan terlampau besar. Harga yang rendah juga memicu disparitas harga yang tinggi dengan harga keekonomian BBM yang berkisar Rp 9.000-10.000 per liter.
Kenaikan harga BBM dilakukan dalam rangka untuk menghemat dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). “Nantinya dana tersebut bisa dikembalikan untuk membantu masyarakat dalam bentuk lain,” jelasnya. (wir/ca/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.