Ditonton Teman-temannya, Guru Aniaya Murid di Kelas
RANGKASBITUNG, SNOL—Rifky Fauzi (13) Siswa SMPN 7 Rangkasbitung Kelas Vll babak belur dianiaya oleh gurunya sendiri Nding Hendrik (34) pada jam belajar dengan cara ditendang dan dipukul di bagian wajah, perut, punggung, dan pantatnya. Warga Kampung Lebak Sambel, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung itu pun ambruk tak berdaya. Belum jelas apa penyebab guru tersebut marah hingga menganiaya muridnya.
Menurut informasi yag dihimpun Banten Pos (Satelit News Group), penganiayaan itu terjadi Senin (3/6) lalu pada saat jam belajar. Sang guru Bahasa Inggris, Nding Hendrik menegur Rifky agar seragam sekolah yang dipakainya diganti karena seragam yang dipakainya terlalu besar. Entah karena jengkel atau marah guru tersebut langsung menjambret baju bagian leher Rifky serta mendorongnya. Tidak puas sampai di situ, Nding juga memukul serta menendang bagian wajah, perut, punggung serta pantatnya. Mendapatkan penganiayaan itu, Rifky hampir tak sadarkan diri. Aksi penganiayaan terhadap murid itu terjadi di depan teman-teman Rifky.
Setelah menganiaya muridnya, Nding langsung pergi meninggalkan kelas tanpa menghiraukan keadaan Rifky. “Kami sebagai keluarga tidak terima dengan penganiayaan ini. Bukan hanya luka-luka lebam saja yang didapat, jiwanya juga terganggu. Dia terus mengurung diri di kamarnya,” ujar Imam Rofe’i paman korban, Kamis (13/6).
Yang membuat pihak keluarga tambah geram adalah setelah kejadian penganiayaan itu, tidak ada dari pihak sekolah yang melihat dan meminta maaf atas kejadian itu. Bahkan setelah mendapatkan penganiayaan, Rifky hanya diantar pulang oleh teman-temannya tanpa diantar oleh pihak sekolah.
Karena setelah sepekan tidak ada niat baik dari sekolah, maka pihak keluarga terpaksa melaporkan perihal penganiayaan itu ke pihak kepolisian. Setelah tahu melapor, pihak sekolah datang dan minta maaf. “Kami menghawatirkan kejiwaannya, dia tidak mau lagi pergi ke sekolah karena takut,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Asep Komar saat dihubungi lewat telepon selulernya menyayangkan kejadian tersebut. “Apapun alasannya tidak semestinya seorang guru berbuat seperti itu, kami akan melakukan infestigasi dan kalau tebukti telah menganiaya akan ada sanksi terhadap guru tersebut,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Rangkasbitung, AKP Giyarto membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan Nding Hendrik terhadap muridnya Rifky. Pihak kepolisian, lanjutnya, langsung melakukan pemanggilan terhadap Nding Hendrik. Dari hasil pemeriksaan korban, tersangka, dan beberapa saksi, guru tersebut terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan. “Kami telah menahan tersangka guru penganiaya tersebut sejak 11 Juni lalu. Tersangka kami jerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan masa hukuman tiga tahun penjara,” katanya. (k-2/ris/igo/bnn)