Belum Ada Jaminan Layanan Haji Khusus

JAKARTA,SNOL-Perundingan antara delegasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dengan muasasah (panitia haji di Arab Saudi) menemui jalan buntu. Padahal pertemuan tersebut digelar untuk mendapatkan kepastian jaminan kualitas layanan haji khusus dari pihak muasasah.
“Hasil seperti yang kita impikan tidak tercapai. Pihak muasasah masih ngotot seenaknya sendiri,” kata Sekjen AMPHURI Artha Hanif. Pihak muasasah, khususnya yang membidangi jamaah haji dari Asia Tenggara, belum mau menentukan rincian layanan untuk jamaah haji khusus berikut unit cost setiap item.
Jaminan layanan dari pihak muasasah penting untuk ketenangan jamaah haji khusus. Ada seratus lebih travel atau penyelenggaran ibadah haji khusus (PIHK) yang berada di bawah bendera AMPHURI. Mereka memberangkatkan hampir 5.500 orang jamaah haji khusus tahun ini.
Artha menuturkan, pihak muasasah baru melansir kepastian kenaikan tarif general service untuk jamaah haji khusus pada 24 Juni nanti. Besar kemungkinan tarif tersebut naik dari tahun lalu yang sebesar USD 1.000 (sekitar Rp 9,8 juta) per jamaah. Enam hari sebelum penetapan, muasasah dan AMPHURI akan kembali bertemu. Kesempatan itu dimanfaatkan AMPHURI untuk menekan muasasah.
“Haji khusus ini pada prakteknya swasta dengan swasta. Kok mereka tidak mau berunding,” ucap Artha. Muasasah adalah pihak swasta, sejenis event organizer yang mendapatkan mandat dari pemerintah Arab Saudi untuk mengelola pelayanan untuk jamaah haji.
Artha berharap muasasah melansir rincian komponen pelayanan yang akan diterima jamaah. Dalam pertemuan beberapa hari lalu, pihak muasasah menyodorkan jasa pelayanan jamaah secara gelondongan. Padahal ada sejumlah butir atau item pelayanan yang tidak perlu. “Contohnya layanan wifi di Armina, Menurut kami itu bukan kebutuhan pokok jamaah,” tandasnya.
Artha mengatakan sudah selayaknya jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan yang khusus juga. Sebab, ongkos minimal haji khusus relatif mahal, yakni mencapai USD 8.000 (sekitar Rp 78,3 juta) per jamaah. Setiap ada kelemahan pelayanan oleh pihak muasasah, klaim ganti rugi tidak pernah mereka bayarkan kepada jamaah haji khusus.
Salah satu masukan kepada muasasah adalah menyiapkan blok tenda untuk jamaah haji khusu. Sedangkan perlengkapan isinya, termasuk makanan dan snack, disediakan pihak travel. “Model ini seperti diterapkan oleh Singapura,” kata Artha. (wan/ca/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.