Gratifikasi Seks tak Sulit Dibuktikan

JAKARTA,SNOL Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung setuju terhadap wacana perlunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan suap layanan seks ke dalam kategori gratifikasi.

“Kalau saya pribadi termasuk yang menyetujui,” ujar Pramono di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/4).

Menurut Pramono, gratifikasi itu bukan semata memberikan bingkisan atau dana akan tetapi juga dalam bentuk layanan seks. Dia mengaku belum melihat sendiri adanya praktek gratifikasi seks. “Tapi di kalangan orang-orang yang saya dengar itu terjadi,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan menerangkan, tidak sulit untuk membuktikan gratifikasi seks. “Teknologi kan juga sudah canggih. Kemungkinan alat bukti itu (gratifikasi seks) bisa disangkal, tapi jejak itu bisa dibuktikan,” terang dia.

Pramono mengaku tidak pernah berhubungan dengan hal-hal terkait gratifikasi seks. “Saya tidak mau sok suci, tetapi saya termasuk sampai hari ini insya Allah enggak pernah berhubungan (dengan gratifikasi seks),” tandasnya.

Istilah gratifikasi seks mencuat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Seperti diketahui, KPK menangkap Setyabudi di ruang kerjanya karena menerima suap Rp 150 juta dari Asep Triana, seorang kurir 22 Maret lalu. Asep ditengarai merupakan orang dekat Toto.

Pengacara Toto, Johnson Siregar, sebelumnya pernah menceritakan, saat kliennya dikonfrontasi dengan Setyabudi di hadapan penyidik KPK, terungkap soal permintaan layanan seksual setiap hari Jumat oleh Setyabudi Tedjocahyono. Jadi, yang diminta Setyabudi bukan hanya uang, tapi juga layanan seks.

Toto sendiri memilih bungkam saat ditanya soal gratifikasi seksual itu. “Tanya penyidik saja, permisi saya mau jalan. Ke lawyer saja he he he,” kelitnya saat keluar dari bagian dalam gedung KPK,  Rabu (17/4) sore.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK sejauh ini memang masih fokus dalam penyidikan suap dalam bentuk uang ke Setyabudi. Namun dari pengembangan penyidikan memang tak menutup kemungkinan mengungkap gratifikasi seksual ke bekas hakim di PN Tanjungpinang itu.

“Prosesnya masih berjalan. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm (yakin, red) bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ (gratifikasi seksual, red),” kata Bambang.

Toto yang juga tersangka dalam kasus ini, merupakan pimpinan sebuah Ormas di Bandung yang dikenal dekat dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Dalam kasus ini pula, Dada sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi atas dasar permintaan KPK.(gi/ara/boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.