Dijerat 5 Pasal, Berkas Hercules Sudah Dilimpahkan
JAKARTA,SNOL Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tokoh pemuda asal Timor Leste, Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 April 2013.
Pelimpangan berkas Hercules juga sertai berkas untuk kasus yang melibatkan rekannya, M Sidiq. Ia diduga ikut membantu keributan yang dilakukan Hercules saat apel polisi di Jakarta Barat, (8/3) lalu.
“Kedua tersangka sudah selesai berkas perkaranya. Senin (8/4) kita limpahakan ke Kejaksaan,”” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (12/4).
Rikwanto menyatakan, meskipun berkas sudah dilimpahkan, pihak Kepolisian tetap melakukan pemeriksaan kembali jika Kejaksaan masih menginginkan adanya perbaikan. “Kalau menurut Kejaksaan hasil pemeriksaan cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,”” Kata Rikwanto.
Dia menjelaskan, Hercules dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tidak hanya itu, dia juga dikenakan pasal 2 Undang-UU No 12/1951 karena di rumahnya polisi menemukan senjata jenis FN, 27 butir peluru, dan dua senjata magazine.(Fat/jpnn)