10 Terdakwa Cikepuh Divonis 10 Tahun Bui
SERANG, SNOL Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis 10 terdakwa pengeroyok Tobri (23), warga Kampung Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, hukuman 10 tahun penjara.
Ke-10 terdakwa itu adalah ZA, AF, OHU, SB, Suw, HH, Har, PM, Sai, dan RY. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.
“Ada hal yang meringankan, para terdakwa yakni bersikap sopan saat persidangan, belum pernah dihukum dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi (pidana-red),” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, M Lutfi, Selasa (2/4).
Para terdakwa mengaku hanya memukul dan menendang dengan tangan kosong. Menurut Lutfi, tidak ada yang menerangkan secara rinci penyebab matinya korban. “Majelis hakim berkesimpulan kematian korban akibat perbuatan para terdakwa. Unsur pasal 170 KUHP haruslah dinyatakan terbukti,” ujarnya.
Selama persidangan berlangsung, petugas kemanan dari Satuan Brimob Polda Banten serta pasukan anti hura hara Polres Serang disiagakan. Bahkan sejumlah pengunjung dan wartawan yang akan memasuki ruang sidang tersebut harus melalui pos pemeriksaan. Kapolres Serang, AKBP Ady Soeseno turut hadir dalam pemantauan sidang tersebut.
Kerabat korban, Muklis mengaku sedikit puas dengan hukuman tersebut.“Kita cukup puas dengan putusan itu, meski tidak sebanding dengan nyawa saudara kami Tobri,” kata Muklis.
Kasus pengeroyokan Tobri bermula dari pertandingan sepak bola persahabatan antara Kampung Unyur dengan Kampung Cikepuh Oktober 2012. Pengeroyokan dipicu benturan fisik saat bermain di babak kedua antara pemain Cikepuh dengan Unyur akibatnya pertandingan semepat dihentikan.
Baru beberapa meter saja para pemain Cikepuh meninggalkan lapangan, mereka dicegat para terdakwa yang terdiri atas pemain, suporter, dan warga biasa. Tobri yang kabur ke arah komplek menemui jalan buntu. Tobri pun dikeroyok hingga tewas di lokasi kejadian.(bagas/eman)