Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya

JAKARTA,SNOL Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam salah satu pasalnya terdapat penipuan, yaitu penipuan orang yang mengaku-aku dapat menciderai orangnya melalui santet. “Itu hanya satu pasal, yang harus dicermati di sini adalah materi penipuannya bukan santetnya,” ujar anggota Komisi III DPR, Indra di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut Indra, barang siapa yang menawarkan diri dan mengiklankan diri bahwa dia memiliki kekuatan gaib, dan mampu mencelakakan orang atau membunuh, itu adalah delik penipuan. “Ini adalah delik formil, bukan delik materil,” ucapnya.

Nah menurut Indra, yang berkembang sekarang soal santetnya. Namun sebenarnya penipuannya yang harus dikejar. “Kita kan tahu di koran-koran, di tabloid-tabloid, banyak yang menawarkan diri, mengaku-ngaku bisa melakukan santet. Itu yang kita kejar,” terang dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menyatakan yang beredar sekarang bagaimana cara pembuktiannya terkait santet. Menurut dia, masalah pembuktiannya sederhana. Masyarakat hanya perlu melihat koran, tabloid, dan majalah untuk penipuannnya.

“Jadi tidak perlu sampai ke pembuktian paku-paku. Itu sisi yang lain. Itu nanti dalam perkembangannya saja,” ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra mengaku setuju adanya pengaturan mengenai santet dalam KUHP. Sebab hukum itu untuk melindungi. Selain itu korban dari orang-orang yang mengaku-ngaku dapat melakukan santet juga sudah banyak.

“Jadi pembuktiannya bukan pembuktian santetnya, tapi orang itu sudah mengiklankan diri. Dan fakta di lapangan sudah banyak korban. Harus kita tertibkan,” tandasnya. (gil/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.